Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Merokok Saat Berkendara Digugat Warga, Publik Soroti Hak Keselamatan di Jalan Raya

Fenomena merokok sambil berkendara makin disorot. Pakar tegaskan risiko nyata, warga dorong sanksi tegas demi keselamatan publik

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Merokok Saat Berkendara Digugat Warga, Publik Soroti Hak Keselamatan di Jalan Raya
HO/IST
Diskusi 'Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik' di Jakarta, Jumat (30/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pengendara merokok sambil berkendara kembali disorot setelah insiden keributan di Palmerah, Jakarta Barat, viral di media sosial.
  • Polisi dan pegiat keselamatan menilai merokok saat berkendara berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain.
  • Isu ini bahkan mendorong gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak masyarakat atas keselamatan di ruang publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Kasus merokok sambil berkendara akhir-akhir semakin mendapatkan sorotan.  

Terbaru,  aksi pemuda bermotor yang menegur pemotor lain berkendara sambil merokok viral di media sosial. 

Lantaran tidak terima ditegur, pria yang membawa bayi memukul pemuda yang menegur hingga terjadi keributan. 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di depan Pasar Palmerah, Jakarta Barat. 

Bariqi, polisi sekaligus konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, menegaskan bahwa perilaku merokok saat berkendara memiliki risiko nyata terhadap keselamatan.
“Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Sebagai ruang publik, jalan raya menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama," kata Bariqi dalam diskusi 'Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik' di Jakarta, Jumat (30/1/2026). 

Diskusi tersebut diselenggarakan Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia (ProTC.id) yang didukung oleh Komnas Pengendalian Tembakau. 

Rekomendasi Untuk Anda

Bariqi melanjutkan mengatasi perilaku pengendara merokok sambil mengemudi tidak cukup hanya imbauan tapi harus ada sanksi tegas. 

"Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi dan teguran dianggap sepele. Di era no viral, no justice, imbauan saja tidak cukup; diperlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” ujarnya pemilik akun @pak_polisi_konoha) itu. 

Senada dengan itu, Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut), konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, menyoroti banyaknya keluhan warga yang selama ini tidak mendapat ruang.  

“Banyak warga menyampaikan keluhan karena merasa terganggu dan tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok di jalan. Melalui diskusi publik ini, suara masyarakat tersebut mendapat ruang untuk disampaikan," kata Evaldy pada kesempatan yang sama. 

Evaldy mengatakan, merokok saat berkendara bukanlah perilaku yang normal, melainkan tindakan yang mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan, dan melanggar hak orang lain atas rasa aman.  

"Karena itu, keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan 
semata urusan individu,” katanya.  

Selain pandangan dari aparat dan konten kreator keselamatan berlalu lintas, isu ini juga mendapat perhatian serius dari seorang mahasiswa yang mengalami langsung dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan. 

Perspektif korban menjadi penting untuk menunjukkan bahwa risiko yang ditimbulkan bukan sekadar teori, melainkan nyata dan mengancam keselamatan publik. 

Suara tersebut datang dari Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang menunjukkan keberanian  memperjuangkan keselamatan masyarakat melalui jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.   

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas