Merokok Saat Berkendara Digugat Warga, Publik Soroti Hak Keselamatan di Jalan Raya
Fenomena merokok sambil berkendara makin disorot. Pakar tegaskan risiko nyata, warga dorong sanksi tegas demi keselamatan publik
Penulis:
Erik S
Editor:
Glery Lazuardi
Ia menegaskan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan hak konstitusional warga negara atas rasa aman.
“Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku merokok saat berkendara dibiarkan dan membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ini ditafsirkan secara utuh, tidak ambigu, sehingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Diskusi ini menyoroti fenomena merokok saat berkendara yang kian sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, serta berpotensi melanggar hak atas rasa aman di ruang publik.
Isu tersebut bahkan telah mendorong gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Melalui forum diskusi publik ini, ProTC.id menghadirkan suara publik yang selama ini secara mandiri dan organik melakukan edukasi serta advokasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai platform.
Diskusi ini menjadi ruang untuk menegaskan bahwa pengendalian tembakau tidak semata dipandang sebagai isu kesehatan, tetapi juga sebagai isu hak publik, keselamatan di ruang bersama, dan keadilan sosial.
Dalam konteks ini, media diharapkan berperan sebagai saluran yang mengangkat dan menyebarluaskan suara publik, sehingga perspektif warga terkait keselamatan dan kesehatan di ruang publik dapat menjangkau khalayak yang lebih luas. ProTC.id memfasilitasi proses tersebut dengan menyediakan ruang dialog, informasi, dan rujukan kebijakan yang relevan.
Sebagai pembuka di awal tahun 2026, kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi publik serta mendorong perhatian yang lebih luas terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia.
Baca tanpa iklan