13 Buronan Indonesia Dicari Interpol Lengkap dengan Kasusnya, Terbaru Ada Riza Chalid
Berikut daftar 13 buronan Indonesia dicari interpol lengkap dengan kasusnya. Terbaru ada Muhammad Riza Chalid.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
Ringkasan Berita:
- Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Proses penerbitan Red Notice memakan waktu sekitar empat bulan karena Interpol Lyon harus memastikan kasus tersebut murni pidana dan tidak terkait kriminalisasi politik.
- Meski Red Notice sudah terbit, hingga awal Februari 2026 nama dan foto Riza Chalid belum tampil di situs resmi pengumuman Red Notice.
TRIBUNNEWS.COM - International Criminal Police Organization (Interpol) resmi telah mengeluarkan Red Notice untuk buronan Muhammad Riza Chalid.
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Sementara Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan, proses pengurusan Red Notice untuk Riza Chalid berlangsung lama karena proses yang panjang selama 4 bulan.
"Ada sebuah mekanisme yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Setiap usulan yang kita ajukan itu akan dilakukan sebuah proses asesmen dengan berbagai macam aspek," ujar Ricky dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Minggu (1/2/2026).
Ricky mengungkapkan, hambatan utama terletak pada perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dengan standar internasional yang dipegang Interpol.
Di Indonesia, tindak pidana korupsi mutlak dikaitkan dengan adanya kerugian negara.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Persembunyiannya di Luar Negeri Sudah Terendus Polri
Namun, bagi banyak negara lain dan Interpol, indikator kerugian negara sering kali dianggap bersinggungan dengan dinamika politik suatu negara.
"Kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," jelasnya.
Hal inilah yang membuat Interpol Lyon melakukan bedah kasus secara mendalam untuk memastikan bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid murni merupakan tindak pidana, bukan kriminalisasi politik.
Pihak Divhubinter Polri mengaku harus melakukan komunikasi intensif dan memberikan argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan pihak Interpol pusat.
"Kami melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis. Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima," ucap Ricky.
Meski sudah terbit, saat Tribunnews.com cek di interpol.int, Senin (2/2/2026) pukul 08.00 WIB, foto Riza Chalid belum muncul di website pengumuman Red Notice.
Berikut daftar 13 buronan Indonesia dicari interpol lengkap dengan kasusnya:
1. Nama keluarga: Li
Nama kecil: Rongmei
Jenis kelamin: Perempuan
Tanggal lahir: 01/04/1967 (58 tahun)
Tempat lahir: Jiangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana jual-beli emas ilegal
2. Nama keluarga: Mendomba
Nama kecil: Randy
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 09/04/1976 (49 tahun)
Tempat lahir: Filipina
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penyelundupan senjata api