Pegawai Kemnaker Ungkap Ada Setoran Uang Berjenjang Sampai ke Anak Buah Immanuel Ebenezer
Sidang dugaan pemerasan sertifikasi K3, saksi ungkap ada setoran uang berjenjang sampai kepada Direktur Jenderal di Kemnaker.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker, Gunawan Wibiksana mengungkap, adanya setoran uang berjenjang sampai kepada Direktur Jenderal di lingkungan kerjanya.
- Hal itu disampaikan Gunawan Wibiksana saat bersaksi di sidang dugaan pemerasan Sertifikasi K3 yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
- Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Gunawan Wibiksana mengungkap, adanya setoran uang berjenjang sampai kepada Direktur Jenderal di lingkungan kerjanya.
Hal itu disampaikan Gunawan Wibiksana saat bersaksi di sidang dugaan pemerasan Sertifikasi K3 yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja sekira pukul 15.00 WIB, selain Gunawan Wibiksana, ada dua saksi lainnya yang dihadirkan pada persidangan kali ini.
Mereka yakni eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Chairul Fadly Harahap dan Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. Keduanya juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Saksi Gunawan mengenakan kemeja bermotif batik dengan warna dominan hitam dan emas. Saksi Chairul mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak warna biru.
Ketiganya diperiksa secara bersama-sama.
Sedangkan, saksi Haiyani mengenakan pakaian berwarna hitam dan cokelat, dibalut hijab warna krem.
Baca juga: Noel Ebenezer Klaim Ada Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 ke Parpol K, Pakar: Sampaikan di Sidang
Para saksi dihadirkan untuk terdakwa Immanuel Ebenezer, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Para terdakwa duduk di meja bersama penasihat hukum mereka masing-masing.
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan, yang mengakui pernah mendengar langsung adanya praktik pemberian uang.
"Benar saya menyaksikan dan mendengar secara langsung adanya pemberian uang non-teknis yang diberikan koordinator dan sub-koordinator kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Ditjen Binwasnaker," kata Jaksa membacakan BAP saksi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
"Pimpinan di sini siapa?" tanya jaksa kepada Gunawan.
"Sepengetahuan saya Direktur Jenderal. Sampai Dirjen saja yang saya tahu. Wamen atau Menteri saya tidak tahu sampai atau tidak," jawab saksi Gunawan.
Baca tanpa iklan