Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Red Notice Terbit, Lokasi Riza Chalid Diketahui, tapi Bukan Berarti Bisa Langsung Ditangkap

Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina diketahui berada di kawasan ASEAN.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:
  • Lokasi keberadaan Riza Chalid diketahui ada di kawasan negara ASEAN.
  • Meski keberadaan Riza Chalid terlacak, namun ia tak serta merta langsung bisa ditangkap.
  • Riza Chalid adalah buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

 

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan internasional kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina mulai diketahui. 

Setelah red notice diterbitkan Interpol, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lokasi Riza Chalid berada di kawasan negara ASEAN.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sementara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, informasi keberadaan Riza Chalid ini, diperoleh setelah penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi.

“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara wilayah ASEAN," katanya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Meski keberadaan Riza Chalid terlacak, namun ia tak serta merta langsung bisa ditangkap.

"Tapi ingat, bahwa terbitnya red notice tidak serta merta langsung dapat kita menangkap, ini kan ada di negara lain, Tentu di situ ada juga kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda."

"Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait," jelas Anang lagi.

Namun, menurut Anang, dengan diterbitkannya red notice oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis, ruang gerak Riza Chalid akan terbatas.

"Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena termonitor Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," lanjutnya. 

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Prabowo Bahas soal Riza Chalid saat Bertemu Tokoh Oposisi, Minta Segera Ditangkap

Sebelumnya, Polri mengumumkan penerbitan red notice Interpol atas nama Muhammad Riza Chalid, tercatat sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Muhammad Riza Chalid adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penerbitan red notice MRC itu, menambah daftar jumlah catatan Divisi Hubinter Polri setahun terakhir. Sepanjang 2025, Polri telah menerbitkan sebanyak 35 red notice. 

KEJAR BURONAN - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, dan Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama saat konferensi pers perkembangan terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) di Divhumas Polri Jakarta, Minggu (1/2/2026). Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri. TRIBUNNEWS/HO/HUMAS POLRI
KEJAR BURONAN - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, dan Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama saat konferensi pers perkembangan terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) di Divhumas Polri Jakarta, Minggu (1/2/2026). Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat 23 Januari 2026. (HUMAS POLRI (HO/)

Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice terhadap MRC telah disebar ke 196 negara.

"Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," katanya dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).

Untung mengatakan, keberadaan MRC sudah terdeteksi meski tidak bisa disampaikan ke publik. 

Meski begitu, pihak Interpol Indonesia telah mendatangi negara tujuan untuk menindaklanjuti proses pengejarannya.

Pihak Polri juga melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Upaya Polri usai Red Notice Riza Chalid Terbit, Akui Butuh Waktu Lama Pulangkan Buron Internasional

Perkara Riza Chalid

Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi periode 2018 hingga 2023.

Kasus tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, terdiri kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Dalam proses hukum, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).

Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Alfarizy Ajie Fadhillah)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas