Warga Laporkan Dugaan Jalan Hauling Ilegal di Kutai Timur ke Ditjen Gakkum
Warga Kutai Timur laporkan dugaan jalan hauling ilegal ke Ditjen Gakkum ESDM. Lahan rusak, izin dipertanyakan, publik menanti langkah pemerintah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Warga Kutai Timur laporkan dugaan jalan hauling ilegal
- Perusahaan disebut masih berstatus izin eksplorasi tambang
- Lahan rusak, laporan ditembuskan ke KPK dan Presiden
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Desa Sekerat, Kutai Timur, Kalimantan Timur, melaporkan dugaan pembangunan jalan hauling ilegal oleh sebuah perusahaan tambang batubara swasta ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM).
Pembangunan jalan hauling tambang batubara di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, menuai keberatan warga. Mereka menilai aktivitas tersebut dilakukan saat perusahaan masih mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap eksplorasi.
Berdasarkan dokumen perizinan, perusahaan tambang swasta tersebut mengantongi IUPK tahap eksplorasi tertanggal 4 Maret 2025. Namun, melalui kontraktor dan subkontraktor, perusahaan disebut telah membangun jalan hauling, yang secara regulasi termasuk dalam tahapan operasi produksi.
Ketentuan tahapan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang menegaskan kegiatan konstruksi hanya dapat dilakukan pada tahap operasi produksi.
Selain persoalan izin, warga mengeluhkan dampak langsung pembangunan jalan hauling. Sejumlah lahan produktif seperti jati dan karet rusak akibat aktivitas alat berat. Warga juga mengaku mengalami kerugian materiil dan lingkungan, termasuk debu dari lalu lintas kendaraan tambang.
Sekitar 50 warga terdampak menutup jalan hauling pada pertengahan Desember 2025 karena belum adanya persetujuan pemilik lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, warga mengaku mendapat tekanan saat melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Insider Trading, Komisaris Utama Narada Asset Manajemen Jadi Tersangka
Kuasa hukum warga, Stenly Sahetapy, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan izin ke Ditjen Gakkum ESDM. Laporan juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Presiden.
“Kami menilai pembangunan jalan hauling ini dilakukan saat perusahaan masih berstatus IUPK eksplorasi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan pertambangan dan merugikan masyarakat pemilik lahan. Laporan sudah kami sampaikan ke Ditjen Gakkum ESDM dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung, KPK, serta Presiden,” ujar Stenly, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan tambang swasta maupun instansi terkait mengenai laporan dan keberatan masyarakat.
Kasus ini menambah daftar konflik pertambangan di daerah yang menyentuh langsung kehidupan warga. Publik menanti langkah tegas pemerintah dalam memastikan izin pertambangan dijalankan sesuai aturan.