Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lowongan Kerja Badan Gizi Nasional, Posisi Tenaga Pendukung Substansi

Badan Gizi Nasional membuka lowongan kerja untuk mengisi 7 jabatan Tenaga Pendukung Substansi. Pendaftaran dibuka 2-7 Februari 2026.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Lowongan Kerja Badan Gizi Nasional, Posisi Tenaga Pendukung Substansi
BGN
LOWONGAN KERJA BGN - Gambar diunduh dari website resmi BGN, Rabu (4/2/2026). Badan Gizi Nasional membuka lowongan kerja untuk mengisi 7 jabatan Tenaga Pendukung Substansi. Pendaftaran dibuka 2-7 Februari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • BGN membuka rekrutmen untuk mengisi posisi Tenaga Pendukung Substansi Manajemen Sumber Daya Manusia, Analis Organisasi dan Tata Kelola, Komunikasi Publik dan Media Informasi, hingga Administrasi Umum dan Kearsipan Persuratan.
  • Pendaftaran dilakukan pada 2-7 Februari 2026 melalui https://birosdmo.bgn.go.id/karir.
  • Selain syarat umum, ada syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar sesuai posisi yang dilamar.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka lowongan kerja untuk mengisi beberapa posisi Tenaga Pendukung Substansi.

Lowongan kerja ini dibuka untuk mengisi posisi Tenaga Pendukung Substansi Manajemen Sumber Daya Manusia, Analis Organisasi dan Tata Kelola, Komunikasi Publik dan Media Informasi, Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi, Hukum dan Regulasi, Perencanaan dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan, Administrasi Umum dan Kearsipan Persuratan.

Pendaftaran dilakukan secara online pada tanggal 2-7 Februari 2026.

Pelamar yang memenuhi syarat umum dan khusus dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi BGN.

Dirangkum dari website resmi BGN, berikut informasi selengkapnya.

Posisi yang Dibuka:

1. Tenaga Pendukung Substansi Manajemen Sumber Daya Manusia

Tugas:

  • Mendukung proses rekrutmen, rencana kerja dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
  • Mendukung penyusunan dan penelaahan perencanaan terkait tata kelola organisasi;
  • Menyiapkan sarana dan prasarana terkait pelatihan, pengembangan kompetensi, serta orientasi sumber daya manusia;
  • Membuat bahan masukan, identifikasi dan telaah terkait dengan pengembangan sumber daya manusia;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan untuk kegiatan pengembangan dan penataan di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Baca juga: Lowongan Kerja Kemenpora, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

2. Tenaga Pendukung Substansi Analis Organisasi dan Tata Kelola

Tugas:

  • Membantu penyusunan analisa pengembangan organisasi dan tata kelola;
  • Melakukan pengelolaan dokumen ketatalaksanaan internal;
  • Membantu penyusunan rencana kerja terkait reformasi birokrasi yang efektif di lingkungan Badan Gizi Nasional;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan untuk kegiatan analisa organisasi dan tata kelola; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

3. Tenaga Pendukung Substansi Komunikasi Publik dan Media Informasi

Rekomendasi Untuk Anda

Tugas:

  • Menyusun dokumentasi seluruh kegiatan pada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  • Menyusun, menyiapkan dan menyajikan bahan laporan kegiatan dalam bentuk media foto, video dan tulisan;
  • Mengelola media sosial, termasuk di dalamnya terkait dengan memproduksi konten;
  • Membantu koordinasi internal maupun eksternal terkait pengumpulan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk komunikasi publik dan media informasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya manusia dan Organisasi.

4. Tenaga Pendukung Substansi Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi

Tugas:

  • Melaksanakan dukungan terhadap pengembangan, implementasi dan pemeliharaan sistem teknologi informasi sesuai kebutuhan organisasi dan kebijakan yang berlaku;
  • Memberikan dukungan teknis dalam penggunaan sistem dan aplikasi kepegawaian;
  • Membantu sinkronisasi data antara sistem internal dan eksternal;
  • Mengembangkan proses bisnis pada sistem kepegawaian;
  • Membantu koordinasi internal dan eksternal dalam rangka pengembangan teknologi yang berkaitan dengan kepegawaian;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan untuk kegiatan pengembangan teknologi informasi di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi

5. Tenaga Pendukung Substansi Hukum dan Regulasi

Tugas:

  • Menyiapkan bahan dukungan penyusunan, perubahan dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
  • Menyiapkan bahan, dokumen dan data analisis hukum di bidang kepegawaian;
  • Melakukan pengelolaan data dan pemutakhiran dokumen kepegawaian;
  • Membantu penanganan permasalahan pengaduan kepegawaian melalui tahap identifikasi, rekomendasi dan tindak lanjut;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan terkait dengan hukum dan regulasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

6. Tenaga Pendukung Substansi Perencanaan dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan

Tugas:

  • Mendukung penyiapan bahan dukungan penyusunan rencana kerja dan anggaran internal;
  • Melakukan pencatatan dan pengelolaan anggaran internal;
  • Mendukung penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan terkait perencanaan dan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

7. Tenaga Pendukung Substansi Administrasi Umum dan Kearsipan Persuratan

Tugas:

  • Menyusun dan menyiapkan surat keluar untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  • Melaksanakan penerimaan, pencatatan, penyampaian, dan pengarsipan surat masuk maupun surat keluar di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  • Menyusun, menata, dan memelihara arsip dokumen dan surat menyurat agar tersimpan secara sistematis, aman, dan mudah diakses;
  • Mendukung penyusunan, pengumpulan, pengelolaan dan kompilasi bahan dokumen, serta naskah internal;
  • Menyiapkan bahan dan penyusunan laporan rapat (notulensi) internal;
  • Membantu koordinasi internal maupun eksternal terkait pengelolaan surat menyurat dan arsip dokumen untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Syarat Umum:

  1. Pendidikan minimal Diploma III (D3) dari perguruan tinggi terakreditasi, dengan jurusan yang relevan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar;
  2. Lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi program studi minimal B (Sangat Baik);
  3. IPK paling rendah 3.00 dari skala 4.00 pada PTN/PTS yang terdaftar dalam BAN-PT;
  4. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun (diutamakan telah berpengalaman bekerja di Kementerian/Lembaga Negara);
  5. Memiliki ketertarikan serta pemahaman mendasar mengenai transformasi teknologi informasi, penguatan tata kelola sumber daya manusia, dan efektivitas operasional organisasi;
  6. Kemampuan yang harus dimiliki :
    • a. Memiliki integritas, etika kerja, disiplin, dan tanggung jawab tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab;
    • b. Memiliki ketelitian, kerapian dan ketepatan dalam menyelesaikan pekerjaan;
    • c. Memiliki kemampuan manajemen waktu dan pengelolaan prioritas kerja dengan baik;
    • d. Memahami proses kerja di lembaga pemerintahan;
    • e. Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik, jelas dan formal;
    • f. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim dengan mobilitas tinggi, serta memiliki ketahanan kerja terhadap target waktu yang ketat (deadline-oriented);
    • g. Mampu dan mau bekerja sesuai target yang ditentukan;
    • h. Memiliki kemampuan analisis yang baik; dan
    • i. Mempunyai kemampuan dan keterampilan mengoperasikan Microsoft Office, termasuk pengolahan data dan penyusunan bahan presentasi untuk kegiatan rapat koordinasi.

Syarat Khusus:

1. Tenaga Pendukung Substansi Manajemen Sumber Daya Manusia

  • Pendidikan minimal Strata 1 (S1) di bidang Manajemen (SDM), Psikologi, Hukum, Administrasi Publik, atau bidang lain yang relevan dengan pengembangan sumber daya manusia;
  • Memiliki kemampuan dalam melakukan telaah, analisis, dan interpretasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan atau manajemen ASN;
  • Memahami proses pengadaan pada lembaga pemerintahan;
  • Memiliki kemampuan analisis proses bisnis;
  • Mampu menyusun dokumen perencanaan kegiatan serta menyusun laporan progres kegiatan secara komprehensif, sistematis dan tepat waktu; dan
  • Memahami konsep manajemen talenta, mulai dari perencanaan suksesi, analisis kebutuhan pelatihan, hingga evaluasi pasca-pelatihan.

2. Tenaga Pendukung Substansi Analis Organisasi dan Tata Kelola

  • Pendidikan minimal Strata 1 (S1) di bidang Manajemen, Administrasi Publik, Hukum Tata Negara, atau bidang lain yang relevan dengan Organisasi dan Tata Kelola yang baik;
  • Memahami konsep dan teknis penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU/KPI), penjabaran kinerja (cascading), serta metode evaluasi kinerja organisasi maupun individu (seperti Sasaran Kinerja Pegawai/SKP sesuai standar ASN);
  • Memiliki kemampuan dalam melakukan pemetaan proses bisnis, analisis alur kerja, serta penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah;
  • Memahami prinsip penataan organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan regulasi tata laksana pemerintahan;
  • Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan prosedur kerja dan kebutuhan organisasi; dan
  • Mampu menyusun laporan, ringkasan, dan dokumentasi kegiatan secara sistematis dan akurat.

3. Tenaga Pendukung Substansi Komunikasi Publik dan Media Informasi

  • Pendidikan minimal Strata 1 (S1) di bidang komunikasi, hubungan masyarakat, desain komunikasi visual atau bidang lain yang relevan dengan komunikasi publik dan media informasi;
  • Mampu mengelola media informasi dan dokumentasi kegiatan secara sistematis, termasuk penyusunan, penyimpanan, dan pemutakhiran informasi internal;
  • Mampu melakukan penulisan kreatif (copywriting), penyusunan siaran pers (press release), serta pembuatan ringkasan eksekutif dan laporan kegiatan yang komunikatif;
  • Menguasai aplikasi desain grafis dan video editing (seperti Adobe Photoshop, Illustrator, Premiere Pro, atau aplikasi sejenis lainnya) serta mahir menggunakan platform desain instan (Canva) (nilai tambah jika memiliki portofolio); dan
  • Mampu mengelola platform media sosial secara profesional, memahami analisis audiens (social media analytics), serta mampu menjalankan strategi diseminasi informasi publik yang efektif.

4. Tenaga Pendukung Substansi Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi

  • Pendidikan minimal Strata 1 (S1) di bidang teknologi informasi, teknik komputer, sistem informasi, atau bidang lain yang relevan dengan pengelolaan sistem dan sistem informasi;
  • Menguasai administrasi jaringan komputer dan trouble shooting perangkat keras & lunak;
  • Memahami sistem manajemen basis data (MySQL, PostgreSQL, SQL Server, dll.);
  • Menguasai pemrograman dasar dengan Python, Java, PHP, atau JavaScript (nilai tambah jika memiliki portofolio);
  • Mampu mengembangkan dan mengelola website serta aplikasi berbasis web atau mobile;
  • Memahami konsep cyber security dan perlindungan data; dan
  • Memiliki kemampuan analisis sistem dan penyelesaian masalah teknologi secara cepat dan tepat.

5. Tenaga Pendukung Substansi Hukum dan Regulasi

  • Pendidikan Strata 1 (S1) di bidang hukum (diutamakan konsentrasi hukum tata negara, hukum administrasi negara atau hukum perdata);
  • Memiliki pemahaman yang kuat mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia;
  • Memahami UU ASN, UU Ketenagakerjaan, serta peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  • Mampu menyiapkan bahan atau draf naskah akademik sebagai dasar pembentukan suatu regulasi baru; dan
  • Mampu Menyusun draft Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) mengenai aturan terkait kepegawaian.

6. Tenaga Pendukung Substansi Perencanaan dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan

  • Pendidikan minimal S1 di bidang Akuntansi, Manajemen Keuangan, Administrasi Publik, atau Ekonomi. (Lulusan Akuntansi sangat disarankan untuk memahami logika debit-kredit dalam pelaporan);
  • Memahami konsep dasar Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan siklus anggaran APBN (Mulai dari perencanaan/DIPA hingga pelaporan);
  • Memiliki kemampuan dalam membantu penyusunan draf Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) kegiatan;
  • Mampu menyusun dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara lengkap, sah, dan akurat, serta memastikan kesesuaian bukti pengeluaran dengan peraturan standar biaya (seperti Standar Biaya Masukan/SBM);
  • Memiliki tingkat ketelitian dan kerapian yang sangat tinggi, serta disiplin dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan keuangan sesuai siklus anggaran; dan
  • Mampu menjaga kerahasiaan dokumen keuangan negara dan memiliki integritas tinggi untuk mencegah kesalahan administratif maupun finansial.

7. Tenaga Pendukung Substansi Administrasi Umum dan Kearsipan Persuratan

  • Pendidikan minimal Diploma III (D3), Diploma IV (D4), atau Strata 1 (S1) di bidang Administrasi Perkantoran, Manajemen Kearsipan, Sekretaris, Administrasi Publik, atau bidang lain yang relevan dengan administrasi dan kearsipan;
  • Mampu melakukan verifikasi, validasi, dan koreksi terhadap format serta redaksi surat dinas sesuai dengan standar Tata Naskah Dinas yang berlaku;
  • Mampu menggunakan sistem informasi persuratan elektronik (seperti Srikandi atau aplikasi sejenis) dan perangkat lunak pendukung kearsipan digital lainnya;
  • Memiliki komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen serta informasi negara yang bersifat rahasia/terbatas;
  • Mampu mengelola, mengklasifikasikan, dan mengarsipkan dokumen secara tertib, sistematis, dan aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital (alih media); dan
  • Memiliki tingkat ketelitian yang tinggi dalam penomoran surat, pendistribusian dokumen, dan pemantauan arus surat masuk/keluar (monitoring ekspedisi).

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi https://birosdmo.bgn.go.id/karir
  2. Pelamar wajib menyampaikan dokumen Administrasi:
    • a. Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- (bukan e-materai) ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Tenaga Pendukung Substansi pada Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional, Unduh Format Surat Lamaran;
    • b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);
    • c. Ijazah Pendidikan Terakhir dan transkrip nilai;
    • d. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • f. Pas Foto 4x6; dan
    • g. Dokumen pendukung lainnya terkait pengalaman pekerjaan.
  3. Pelamar wajib mengisi dan mengunggah dokumen pada huruf (b) melalui website https://birosdmo.bgn.go.id/karir

Jadwal Seleksi:

  • Tahap 1: Seleksi Administrasi (2-7 Februari 2026)
  • Tahap 2: Ujian Tertulis (9 Februari 2026)
  • Tahap 3: Ujian Wawancara (13 Februari 2026)
  • Tahap 4: Pengumuman hasil seleksi (13 Februari 2026).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas