Cara Cek Desil untuk Status Penerima Bansos, Bisa Sanggah Data Lewat Aplikasi
Peringkat desil digunakan sebagai indikator kelayakan dapat memetakan prioritas warga yang membutuhkan bantuan dari negara. Simak cara cek desil.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Suci BangunDS
Desil 2–3: Kelompok miskin dan hampir miskin yang masih memiliki prioritas tinggi dalam program bantuan rutin.
Desil 4: Kelompok rentan miskin yang kerap masuk dalam kuota bantuan reguler karena rawan terdampak kondisi ekonomi.
Desil 5: Kelompok dengan kondisi ekonomi pas-pasan atau berada di batas, yang masih berpotensi menerima bantuan tertentu apabila kuota tersedia.
Desil 6–10: Kelompok menengah hingga mampu yang umumnya tidak termasuk sasaran utama program bantuan sosial pemerintah.
Perlu diketahui, hasil penilaian ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti proses pembaruan data yang secara berkala dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebab, ada proses pembaruan data yang dilakukan secara berkala.
Pemerintah melakukan verifikasi rutin setiap beberapa bulan guna memastikan data sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi, seperti memperoleh pekerjaan baru atau mengalami pemutusan hubungan kerja, maka informasi tersebut akan disesuaikan dalam sistem.
Faktor selanjutnya adalah proses validasi oleh pemerintah daerah melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel).
Melalui forum ini, pemerintah daerah berwenang mengusulkan pembaruan data, baik untuk warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan maupun warga baru yang memenuhi kriteria sebagai kelompok kurang mampu.
Baca juga: Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Februari 2026 Belum Dilakukan, Ini Penjelasan Resmi Dinsos DKI
Cara update data desil yang tidak sesuai
Apabila masyarakat mendapatkan data desil yang tidak sesuai dengan kondisi kesejahteraannya, bisa melapor ke kantor desa/kelurahan, atau langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa e-KTP dan KK.
Sanggah Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
- Masuk ke menu “Profil” atau “Usul/Sanggah”.
- Pilih opsi “Perbaikan Data”, lalu perbarui informasi yang tidak sesuai, seperti kondisi tempat tinggal atau penghasilan.
- Unggah dokumen atau foto pendukung sesuai ketentuan, kemudian kirim pengajuan perbaikan.
Sanggah Langsung Melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
- Datang langsung ke kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tersedia.
- Sampaikan permohonan pembaruan data untuk dilakukan verifikasi ulang oleh petugas terkait.
Langsung Hadir Melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Menghadiri kegiatan Musyawarah Desa dan mengajukan usulan pembaruan data agar dapat dibahas serta diketahui oleh aparat desa setempat.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)