Belum Dilantik jadi Hakim MK, Adies Kadir Sudah Ditolak Tangani Uji UU TNI
Belum dilantik, Adies Kadir sudah ditolak tangani uji UU TNI. Pemohon kompak menolak, MK janji pertimbangkan. Kontroversi memanas!
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Belum resmi dilantik, Adies Kadir langsung menuai penolakan
- Pemohon uji UU TNI kompak minta hakim gunakan hak ingkar
- MK janji pertimbangkan keberatan, publik menanti putusan bersejarah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi, nama politisi Partai Golkar Adies Kadir sudah menuai penolakan. Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang (UU) TNI dalam Nomor Perkara 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 kompak meminta agar gugatan mereka tidak ditangani oleh mantan politisi Golkar itu.
Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/2/2026), kuasa hukum pemohon 197 dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan pihaknya menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Kami meminta majelis hakim mengecualikan Bapak Adies Kadir dari perkara ini,” ujar Daniel di ruang sidang.
Daniel menjelaskan, Adies beberapa kali telah mempromosikan atau meng-endorse dukungan terhadap UU TNI dalam Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang menguji formil UU TNI.
Hal itu, menurutnya, menimbulkan potensi konflik kepentingan jika Adies ikut menangani pengujian materiil.
“Ini berkaitan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan juga kode etik serta perilaku hakim,” tegas Daniel.
Hal serupa juga disampaikan oleh Syamsul Jahidin, pemohon perkara 238. Ia meminta Adies menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman demi menjamin objektivitas persidangan.
Daniel menilai, sikap Adies yang sudah dituangkan dalam putusan sebelumnya menunjukkan kecenderungan mendukung keberlakuan UU TNI.
“Dia juga berkali-kali mengungkapkan kesetujuan atau bahkan membela TNI ketika diproses oleh masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Daniel, permintaan pengecualian hakim ini justru merupakan upaya konstitusional pemohon untuk memastikan proses persidangan berjalan adil, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Baca juga: 13 Tahun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat: Kalau Tidak Didampingi Istri, Saya Bisa Kawin Lagi
Ketua MK Suhartoyo menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh permintaan akan dipertimbangkan.
“Semua nanti akan dilihat sejauh mana relevansinya dengan argumen para pemohon dan fakta yang ada di persidangan,” ujarnya.
Saat ini Adies Kadir masih belum disumpah menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat.
Presiden Prabowo Subianto baru menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya pada Selasa (3/2/2026).
Penunjukan Adies Kadir di DPR Picu Polemik
Melalui rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Adies Kadir, resmi ditunjuk sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang purna tugas 3 Februari.
Baca tanpa iklan