Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Guru Honorer Ajukan Gugatan ke MK

Pendanaan Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan digugat ke MK. Pemohon nilai alokasi itu melanggar konstitusi

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Guru Honorer Ajukan Gugatan ke MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PROGRAM MBG - Kuasa Kukum pemohon Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026, Sipghotulloh Mujaddidi di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/2/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:
  • Dana APBN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh guru honorer Sa’ed melalui uji materiil UU APBN 2026 
  • Pemohon menilai pendanaan MBG dari anggaran pendidikan melanggar konstitusi karena dana pendidikan 20 persen seharusnya khusus untuk fungsi pendidikan 
  • Pengalihan anggaran dinilai merugikan guru honorer, mahasiswa, dan layanan pendidikan seperti BOS serta Perpustakaan Nasional.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG) terus jadi sorotan.

MBG juga yang membuat seorang guru honorer bernama Sa'ed mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan ihwal pengujian UU ini bukan sebagai bentuk penolakan terhadap MBG.

"Kita kan bukan menolak MBG sebenarnya ya, tapi menolak pendanaan MBG ini dari dana pendidikan," kata Didi usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurut mereka, MBG lebih cocok masuk dalam fungsi sosial dan kesehatan ketimbang fungsi pendidikan.

Baca juga: Ditarget Capai 82 Juta Penerima pada Desember 2026, MBG Dinilai Punya Andil Tumbuhkan Ekonomi Daerah

"Pendidikan itu kan ada mandatory spending dari konstitusi. Ada yang sifat anggaran yang eksklusif, khusus untuk pendidikan 20 persen," tutur Didi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi ketika itu dikhususkan untuk pendidikan tapi kemudian dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan ya bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 (UUD 1945)," sambungnya.

Didi menjelaskan, kerugian konstitusional pemohon muncul karena merupakan subjek yang berada dalam ekosistem sistem pendidikan nasional. 

Menurut dia, pemohon dirugikan ketika dana pendidikan dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan.

Ia mencontohkan kondisi guru honorer yang penghasilannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Didi menyebut, jika dibandingkan antara anggaran 2025 dan 2026, alokasi dana BOS cenderung stagnan.

“Andai dana MBG itu dipergunakan pure untuk fungsi pendidikan, mungkin bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dari guru honorer,” kata dia.

Selain guru, Didi menilai mahasiswa juga terdampak akibat pengalihan anggaran pendidikan tersebut. 

Ia menyinggung pemangkasan anggaran Perpustakaan Nasional yang dinilainya cukup signifikan.

“Salah satu misalnya ya dana yang terpangkas itu dana untuk Perpustakaan Nasional, itu turun drastis. Ya mahasiswa untuk baca buku kan ke perpus. Jadi ya mereka dirugikan dengan pengalokasian dana pendidikan untuk yang bukan pendidikan,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas