Saksi Akui Sempat Diminta Terdakwa Kasus Kemnaker Hapus Chat terkait Izin TKA
Saksi Joko Mulyono mengaku sempat diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker untuk menghapus chat mereka dalam WhatsApp.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono mengaku sempat diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker untuk menghapus chat mereka dalam aplikasi WhatsApp.
- Joko mengungkapkan permintaan hapus chat tersebut disampaikan terdakwa Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024.
- Joko juga membenarkan isi BAP mengenai pemblokiran nomor oleh Jamal serta terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono mengaku sempat diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker untuk menghapus chat mereka dalam aplikasi WhatsApp.
Joko mengungkapkan permintaan hapus chat tersebut disampaikan terdakwa Jamal Shodiqin yang merupakan Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024.
"Apakah pernah ada arahan untuk menghapus percakapan-percakapan itu?" tanya jaksa, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
"Kalau percakapan-percakapan iya Pak," jawab Joko.
Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko mengenai pemblokiran nomor oleh Jamal serta terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.
Joko lantas membenarkan isi BAP tersebut.
Baca juga: KPK Diam-diam Sudah Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pungli TKA, Tapi Tak Hadir
"Ini di keterangan Saudara, mohon izin Yang Mulia, di BAP nomor 31 poin c, 'Bahwa sebenernya ada percakapan saya dengan pihak Kemnaker serta percakapan dengan Muhammad Tohir alias Doni, tapi setelah ada perkara RPTKA Kemnaker di KPK, nomor hp saya di blok oleh semua pihak Kemnaker termasuk Jamal Sodikin dan Haryanto'. Betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Joko.
"Serta saya disuruh oleh Jamal Sodikin untuk menghapus percakapan-percakapan terkait RPTKA betul?" tanya jaksa kembali.
"Betul," jawab Joko.
Sementara itu, jaksa juga menghadirkan Direktur PT Fortuna Sada Nioga, Indra Jaya Sembiring, dalam persidangan ini.
Indra menyampaikan, ada perbedaan harga pengurusan izin TKA untuk Warga Negara Tiongkok dan di luar Tiongkok.
"Kalau pengalaman bapak apa? Coba diceritakan, berapa permintaan uangnya? Nominalnya, tarifnya?" tanya jaksa.
"Jadi di jamannya Pak Hery itu bervariasi, pertama itu Rp 300 ribu ini yang luar warga negara Tiongkok, untuk warga Tiongkok Rp 500 ribu, tapi itu tidak lama, yang warga negara Tiongkok menjadi Rp 1,5 juta," jawab Indra.
Baca tanpa iklan