Saksi Akui Sempat Diminta Terdakwa Kasus Kemnaker Hapus Chat terkait Izin TKA
Saksi Joko Mulyono mengaku sempat diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker untuk menghapus chat mereka dalam WhatsApp.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
"Ada sejumlah permintaan uang jamannya Saudara terdakwa Haryanto?" tanya jaksa kembali.
"Ada," jawab Indra.
"Berapa tarifnya?" tanya jaksa.
"Rp 300 (ribu) untuk non Tiongkok, Rp 1,5 juta untuk yang Warga Negara Tiongkok," jawab Indra.
Baca juga: Kasus Pemerasan di Kemnaker, Putri Citra Patok Tarif Rp 1,5 Juta Untuk Urus Izin TKA Asal China
Selanjutnya, Indra mengaku, dia selalu memberikan uang setiap kali mengurus penerbitan izin TKA di Kemnaker.
Bahkan, katanya, dia tidak berani jika tak memenuhi permintaan uang tersebut.
"Pernah nggak, tidak menyerahkan uang, keluar RPTKA-nya terbit?" tanya jaksa.
"Tidak berani tidak memberi karena risiko tidak bisa nanti, waktu yang kita tentukan bisa tidak terpenuhi," jawab Indra.
"Risikonya apa aja Pak kalau yang bapak alami?" tanya jaksa.
"Artinya kami menjaga jangan sampai klien kami itu yang RPTKA itu, kalau dia masuk baru jangan sampai nanti tiketnya jadi hangus," jawab Indra.
Indra menjelaskan, pengurusan izin TKA akan dipersulit jika permintaan uang tidak dipenuhi. Tak hanya itu, menurutnya, izin TKA juga tidak akan terbit walaupun semua dokumen sudah lengkap, jika permintaan uang itu belum dipenuhi.
"Apakan benar Pak yang bapak alami kalau tidak memberikan sejumlah permintaan uang, para terdakwa ini, kaitannya dengan perkara ini, RPTKA-nya tidak akan diproses sesuai ket BAP 10 hal 4, saksi itu RPTKA tidak akan diproses, tidak mengetahui sejauh mana perkembangan pengajuan RPTKA, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, dokumen yang lengkap dan dipenuhi tidak di approved. Apakah seperti itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Indra.
Delapan Terdakwa
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Baca tanpa iklan