OTT Beruntun 48 Jam KPK: Bongkar Korupsi Pejabat Pajak, Bea Cukai, Hingga Lembaga Peradilan
KPK melakukan gebrakan masif dengan membongkar tiga praktik lancung di instansi berbeda hanya dalam waktu 48 jam.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Dalam waktu 48 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) di instansi berbeda.
- Pertama, KPK menggerebek sejumlah pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung yang diduga terlibat gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
- Lalu KPK bergerak ke Kalimantan Selatan dan menangkap pejabat Kantor Pajak di Banjarmasin.
- Rangkaian Operasi ditutup dengan penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan masif dengan membongkar tiga praktik lancung di instansi berbeda hanya dalam waktu 48 jam.
Operasi beruntun ini diawali dengan penggerebekan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai di Lampung dan Jakarta yang diduga terlibat dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Langkah ini mengirimkan sinyal kuat bahwa pengawasan di pintu masuk arus barang internasional kini berada dalam radar tajam lembaga antirasuah.
Belum reda, tim penindakan KPK bergerak cepat menuju Kalimantan Selatan untuk menangkap pejabat Kantor Pajak di Banjarmasin. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut mengungkap adanya dugaan suap terkait rekayasa kewajiban pajak perusahaan besar di wilayah tersebut.
Rentetan operasi maraton ini ditutup dengan pengungkapan kasus korupsi di sektor yudisial yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Depok, Jawa Barat.
Penangkapan petinggi pengadilan tersebut terkait dengan dugaan pengaturan vonis perkara perdata, yang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di tanah air.
OTT Pejabat Bea Cukai
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
OTT dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Lampung, dan menjerat puluhan orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi impor barang.
Penindakan ini menjadi sorotan nasional karena KPK mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia emas dalam jumlah besar sebagai barang bukti.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Para pejabat itu antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta pejabat intelijen dan seksi intelijen di DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT Blueray Cargo (BR), termasuk pemilik dan pengurus tim dokumen importasi. Salah satu nama penting, pemilik PT Blueray, telah melarikan diri, sehingga KPK mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
Dalam penyelidikan, KPK mengungkap modus korupsi yang melibatkan pengaturan agar barang impor tertentu yang diduga palsu, tiruan (KW), atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik yang semestinya.
Rangkuman:
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada 4–5 Februari 2026 terhadap pejabat Bea Cukai dan pihak importir di Jakarta dan Lampung.
- Enam orang ditetapkan tersangka, meliputi pejabat DJBC dan tiga pihak dari PT Blueray Cargo, termasuk pemiliknya yang kini buron.
- Barang bukti yang disita senilai Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai (rupiah dan valas), logam mulia (emas total ~5,3 kg), dan aset lain seperti jam tangan mewah.
- Modus korupsi adalah manipulasi jalur impor sehingga barang tiruan/illegal tidak diperiksa secara fisik dan tetap bisa masuk ke Indonesia.
- Penyerahan uang dilakukan secara rutin bulanan dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai sebagai imbalan atas kelonggaran pemeriksaan.
- KPK kini menelusuri alur aliran uang lebih lanjut, dan menyangkakan para tersangka baik pejabat maupun importir berdasarkan pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
OTT KPK di Banjarmasin
Baca tanpa iklan