Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Terima Jatah Bulanan Senilai Rp 7 Miliar

Terungkap fakta mencengangkan bahwa para pejabat Bea Cukai diduga menerima "uang setoran" atau jatah bulanan dengan nilai fantastis

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Terima Jatah Bulanan Senilai Rp 7 Miliar
Tribunnews/Jeprima
KORUPSI BEA CUKAI - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menggelar konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang terkait, mulai dari uang tunai hingga jam tangan mewah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar. Tribunnews/Jeprima 

Diduga, para pejabat Bea Cukai memanipulasi sistem targeting dengan mengatur parameter rule set di angka 70 persen. 

Manipulasi ini memungkinkan kontainer milik PT Blueray—yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal—masuk melalui "Jalur Hijau" (tanpa pemeriksaan fisik), padahal seharusnya barang-barang tersebut masuk kategori pengawasan ketat atau "Jalur Merah".

Kesepakatan jahat ini disinyalir telah berjalan intensif sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Saat ini, KPK telah menahan lima tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. 

Satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray, John Field, melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini tengah diburu penyidik. 

KPK mengultimatum John Field untuk segera menyerahkan diri dan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
 

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas