Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Bisa Lewat HP

Kemensos menon-aktifkan 10,5 juta peserta PBI sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Ini cara mengaktifkannya kembali. Bisa lewat HP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 10,5 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026.
  • Masyarakat yang terdampak tidak bisa memakai BPJS Kesehatan untuk berobat sementara waktu.
  • Peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan memenuhi syarat dan melapor ke Dinas Sosial.

 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10,5 juta peserta program Jaminan Kesehatan (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dionaktifkan.

Penonaktifan PBI ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026.

Akibat kebijakan ini, masyarakat tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit sementara waktu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, masyarakat dapat mengajukan pengaktifan kembali agar dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, termasuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau rentan yang lain dan yang terakhir membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

"Segera laporlah ke Dinas Sosial dan koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," kata Ali dalam video yang diunggah di akun media sosial BPJS Kesehatan.

Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan Peserta PBI merupakan langkah untuk memastikan, penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.

Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI.

Baca juga: Cara Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan agar Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Masih ada akun Instagram BPJS Kesehatan, ada tiga cara agar peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali.

Pertama, mulai dari alih ke peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). Kedua, terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) lewat perusahaan.

Dan yang terakhir, mengajukan kembali ke Dinas Sosial sebagai peserta PBI.

Kabar gembiranya, pengaktifan kembali BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui HP.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas