3 Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Bisa Lewat HP
Kemensos menon-aktifkan 10,5 juta peserta PBI sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Ini cara mengaktifkannya kembali. Bisa lewat HP.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Selengkapnya, inilah tiga cara mengaktifkannya BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan:
1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI
Jika masih termasuk dalam kategori:
- Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masyarakat miskin atau rentan miskin
- Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis
Anda dapat mengaktifkan kembali (reaktivasi) status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali.
Berikut caranya:
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat dan surat rekomendasi reaktivasi ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas dan lainnya)
- Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.
- Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.
- Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.
2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Jika tergolong mampu, Anda bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri.
Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa kembali aktif dan Anda pun bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.
Berikut caranya:
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari
3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI dapat beralih kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), apabila ia merupakan seorang pekerja atau anggota keluarga dari pekerja (istri, suami, atau anak).
Dengan beralih ke kepesertaan PPU, iuran BPJS Kesehatan akan secara otomatis didaftarkan dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan pun akan kembali aktif.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
A. Bagi Pekerja
Pekerja cukup melaporkan diri kepada bagian HRD atau kepegawaian di perusahaan tempat bekerja.
Selanjutnya, perusahaan akan mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta PPU yang iurannya ditanggung oleh perusahaan.
Baca tanpa iklan