Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Warga Ajukan Gugatan ke MK Buntut Rancunya Penggunaan Kata 'Sumatera' dan 'Sumatra'

Dua warga mengajukan gugatan ke MK terkait rancunya penggunaan frasa 'Sumatera' dan 'Sumatra'. Gugatan ini diajukan sejak 4 Februari 2026.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Dua warga mengajukan gugatan MK terkait penggunaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam UU terkait Provinsi Sumatera Selatan.
  • Pemohon menyatakan dalam KBBI dan EYD, kata yang benar adalah 'Sumatra' dan bukannya 'Sumatera'.
  • Namun, penggunaan kata 'Sumatera' itu telah jamak digunakan berbagai instansi hingga perumusan Undang-Undang.
  • Di sisi lain, pemohon merasa dirugikan buntut tidak benarnya penulisan UU yang digugat karena tidak berdasarkan KBBI dan EYD.

TRIBUNNEWS.COM - Dua warga bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penulisan yang benar sesuai dengan kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam perumusan sebuah undang-undang (UU).

Secara lebih rinci, mereka menggugat penulisan kata 'Sumatera' dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Gugatan tersebut telah teregister di situs MK dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026 tertanggal 4 Februari 2026.

Adapun isi dari pasal yang digugat oleh pemohon yakni:

“Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), sebagai Undang-Undang," demikian isi pasal tersebut dikutip pada Minggu (8/2/2026).

Baca juga: Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Guru Honorer Ajukan Gugatan ke MK

Pemohon menyatakan bahwa penulisan kata 'Sumatera' dalam pasal tersebut tidak sesuai kaidah KBBI dan EYD.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, di sisi lain, masih pada pasal yang sama, ada penulisan yang sesuai kaidah yakni bukan 'Sumatera' tetapi 'Sumatra'.

"Dengan kondisi keberlakuan Pasal a quo para Pemohon dihadapkan pada suatu keadaan adanya dualisme penggunaan kata “Sumatera” dan “Sumatra” yang termaktub dalam satu Pasal yang nyata-nyatanya memiliki perbedaan kaidah kebahasaan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)," ujar pemohon.

Pemohon menganggap penulisan kata yang tidak sesuai dengan kaidah KBBI maupun EYD terjadi di berbagai instansi.

Mereka juga berargumen bahwa penggunaan kata yang tidak sesuai dengan kaidah berujung pada salah dalam penafsiran atau pemahaman terkait suatu pasal.

Sehingga, pemohon berharap agar penyusunan sebuah pasal dalam undang-undang tetap harus menggunakan kaidah kebahasaan yang sudah ditetapkan.

"Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas," jelasnya.

Pemohon menegaskan aturan terkait penggunaan tata bahasa yang benar dalam perumusan undang-undang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan diperkuat melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Sidang Gugatan UU TNI, 2 Pemohon Enggan Dipimpin oleh Adies Kadir, Dianggap Pendukung Revisi UU TNI

Dengan adanya aturan tersebut, pemohon mengungkapkan, sudah seharusnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang.

"Berdasarkan ketentuan diatas, dapat ditegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar aspek administratif, melainkan merupakan kewajiban konstitusional."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas