Dua Warga Ajukan Gugatan ke MK Buntut Rancunya Penggunaan Kata 'Sumatera' dan 'Sumatra'
Dua warga mengajukan gugatan ke MK terkait rancunya penggunaan frasa 'Sumatera' dan 'Sumatra'. Gugatan ini diajukan sejak 4 Februari 2026.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
"Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundangundangan harus tunduk pada kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, termasuk mengacu pada standar kebahasaan yang ditetapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang berlaku," ujar pemohon.
Pemohon Ajukan Gugatan Buntut Dirugikan sebagai Duta Bahasa
Di sisi lain, alasan secara pribadi dari pemohon mengajukan gugatan karena merasa dirugikan sebagai Duta Bahasa.
Pasalnya, buntut adanya penggunaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam undang-undang yang digugat membuat mereka tidak maksimal dalam bekerja.
Pemohon I mengaku pernah tidak bisa menjawab ketika ditanya terkait perbedaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra'.
Padahal, berdasarkan kaidah yang benar, hanya ada penggunaan kata 'Sumatra'.
"Bahwa pemohon I dalam proses menjadi seorang Duta Bahasa dihadapkan dalam situasi wawancara pemilihan dan diberikan pertanyaan berupa “Apa Perbedaan kata Sumatera dan Sumatra, serta mengapa Penggunaan kata Provinsi dalam Undangundang saat ini adalah “Sumatera” bukan “Sumatra” padahal KBBI jelas menyatakan bahwa “Sumatra” adalah kata baku."
"Dalam posisi inilah Pemohon I tidak mampu menjawab secara rigid perbedaan dan kondisi dualisme penggunaan kata yang sama tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan hak konstitusional Pemohon I untuk memajukan diri sebagaimana Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 turut tercederai," beber pemohon.
Baca juga: Chusnul Mariyah Kritik Mekanisme Sengketa Pemilu Terpusat di MK, Singgung Gugatan Prabowo di 2019
Sementara, pemohon II merasa dirugikan karena penggunaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam UU yang digugat di MK terus diperdebatkan yang mengakibatkan dirinya terhambat kerjanya sebagai Duta Bahasa.
"Kondisi inilah yang menyebabkan tercederainya hak konstitusional para pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945," kata pemohon II.
Dalam petitumnya, pemohon pun meminta hakim konstitusi mengabulkan gugatannya.
Lalu, mereka juga meminta hakim menyatakan bahwa penggunaan frasa 'Sumatera Selatan' pada UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan frasa 'Sumatra Selatan'.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan