Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum: MKMK Hanya Bisa Nilai Etik, Bukan Batalkan Pengangkatan Hakim MK

Kontroversi pengangkatan Adies Kadir memanas. Pakar hukum menegaskan MKMK hanya menilai etik, bukan membatalkan Keppres hakim MK.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin

“Faktanya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politik sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Syarat independensi telah terpenuhi,” katanya.

Perdebatan pengangkatan Adies Kadir memperlihatkan perbedaan tafsir hukum. Namun menurut Prof Henry Indraguna, permintaan agar MKMK membatalkan pengangkatan tersebut keliru secara kompetensi, karena kewenangan MKMK terbatas pada etik, sementara pengangkatan Hakim MK telah sah secara konstitusional.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas