Pakar Hukum: MKMK Hanya Bisa Nilai Etik, Bukan Batalkan Pengangkatan Hakim MK
Kontroversi pengangkatan Adies Kadir memanas. Pakar hukum menegaskan MKMK hanya menilai etik, bukan membatalkan Keppres hakim MK.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Faktanya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politik sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Syarat independensi telah terpenuhi,” katanya.
Perdebatan pengangkatan Adies Kadir memperlihatkan perbedaan tafsir hukum. Namun menurut Prof Henry Indraguna, permintaan agar MKMK membatalkan pengangkatan tersebut keliru secara kompetensi, karena kewenangan MKMK terbatas pada etik, sementara pengangkatan Hakim MK telah sah secara konstitusional.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini