Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum: MKMK Hanya Bisa Nilai Etik, Bukan Batalkan Pengangkatan Hakim MK

Kontroversi pengangkatan Adies Kadir memanas. Pakar hukum menegaskan MKMK hanya menilai etik, bukan membatalkan Keppres hakim MK.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin

Keberatan 21 pakar hukum atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK dinilai keliru arah. Prof Henry Indraguna menegaskan MKMK tak berwenang membatalkan Keppres.

Ringkasan Berita:
  • 21 pakar hukum ajukan keberatan pengangkatan Hakim MK
  • MKMK ditegaskan hanya berwenang menilai etik
  • Keppres pengangkatan dinilai sah dan konstitusional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi memicu polemik. Sebanyak 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyatakan keberatan dan meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan pengangkatan tersebut.

Menanggapi permintaan itu, pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurutnya, MKMK hanya berwenang menilai etik hakim, bukan menguji keabsahan administratif pengangkatan.

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” kata Henry dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Ia merujuk Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Dalam konteks ini, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

“Kewenangan DPR adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang melarang DPR mengganti calon sepanjang belum diangkat oleh Presiden,” ujarnya.

Transparansi Bukan Alasan Pembatalan

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait tudingan minimnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.

“Pasal 19 mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” jelasnya.

Ia menegaskan dalam hukum administrasi negara, sebuah keputusan tetap sah sepanjang undang-undang tidak secara eksplisit menyatakan pelanggaran asas tersebut berakibat pembatalan.

Baca juga: 3 Laporan ke MKMK Tolak Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi, Ini Penyebabnya

Keppres Berlaku dan Mengikat

Henry menambahkan, pengangkatan Adies Kadir telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi DPR, penerbitan Keppres, hingga pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keppres yang sah mengandung asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak dibatalkan oleh pengadilan atau otoritas berwenang, status hukumnya tetap mengikat,” katanya.

MKMK Fokus Etik, Bukan Administrasi

Ia kembali menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan Keppres. Peran MKMK semata-mata berada pada ranah etik perilaku hakim.

“Namun jika ditemukan pelanggaran etik berat, MKMK tetap bisa merekomendasikan sanksi, termasuk pemberhentian,” ujarnya, merujuk preseden kasus mantan Ketua MK Anwar Usman.

Isu Rangkap Jabatan Dinilai Tak Relevan

Soal isu rangkap jabatan, Henry menyebut UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas