Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Deklarasi Pers Nasional 2026, Platform AI Didesak Beri Kompensasi Wajar atas Karya Jurnalistik

Ada delapan pernyataan dalam deklarasi pers pada peringatan Hari Pers Nasional 2026.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Dewan Pers dan pihak terkait mengeluarkan deklarasi pers pada peringatan Hari Pers Nasional 2026.
  • Salah satu deklarasinya adalah mendesak pemerintah menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. 
  • Di samping itu, ada desakan agar platform teknologi digital memberikan kompensasi yang wajar atas penggunaan karya jurnalistik.

 

TRIBUNNEWS.COM – Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Dewan Pers beserta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), asosiasi media, dan serikat perusahaan pers menandatangani deklarasi pers yang memuat delapan pernyataan.

Deklarasi itu diteken pada acara Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik" di Kota Serang, Banten, Minggu, (8/2/2026).

"Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran," demikian pernyataan dalam dokumen deklarasi pers yang diterima Tribunnews.

Di sisi lain, dalam menjalankan peran di atas, pers nasional menghadapi sejumlah masalah strategis. Masalah itu misalnya kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan.

Di tengah upaya yang dilakukan untuk membereskan berbagai masalah itu, Dewan Pers beserta insan pers dan pihak terkait mengeluarkan sejumlah pernyataan/deklarasi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu pernyataan itu adalah desakan agar pemerintah menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. 

Kemudian, ada pula desakan agar platform teknologi digital, termasuk platform Al, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data untuk AI.

Isi lengkap deklarasi

Berikut isi lengkap delapan hal yang dideklarasikan pada peringatan HPN 2026.

Pertama, menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Baca juga: Banten jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2026, 1.000 Wartawan Anggota PWI Mulai Berdatangan

Ketiga, mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO's.

Keempat, mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia. 

Kelima, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Keenam, mendesak platform teknologi digital, termasuk platform Al, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas