Reformasi Polri, Anggota DPR Usul Kompolnas Diberi Wewenang Penyelidikan
DPR mengusulkan penguatan kewenangan Kompolnas agar dapat menyelidiki dan menyidik pelanggaran etika dan administratif Polri.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- I Wayan Sudirta menilai keberhasilan transformasi Polri sangat bergantung pada efektivitas pengawasan internal di lapangan yang saat ini masih lemah.
- Ia meminta penguatan fungsi Inspektorat, Propam, dan Wasidik dengan menempatkan SDM terbaik agar reformasi kultur Polri tidak sekadar formalitas.
- Wayan juga mengusulkan penguatan kewenangan Kompolnas agar dapat menyelidiki dan menyidik pelanggaran etika dan administratif Polri untuk memberi efek jera.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta menegaskan, keberhasilan akselerasi transformasi Polri sepenuhnya bergantung pada efektivitas fungsi pengawasan di lapangan.
Menurut Wayan, konsep reformasi yang telah disusun oleh Mabes Polri tidak akan membuahkan hasil maksimal jika implementasi pengawasan internalnya lemah.
"Konsep (transformasi Polri) sudah bagus, terdiri dari 35 halaman. Namun yang menarik, dari jumlah tersebut hanya tiga halaman yang membahas mengenai pengawasan. Padahal, bagian inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis," kata Wayan dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Ia meminta Polri memperkuat tiga komponen kunci di internal kepolisian, yakni Inspektorat, Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Wayan menilai, penempatan sumber daya manusia (SDM) terbaik pada tiga fungsi tersebut adalah syarat mutlak agar reformasi kultur Polri berjalan sesuai rencana.
Baca juga: Jimly Sebut Sudah Terima 100 Masukan Masyarakat soal Reformasi Polri, Ada Rencana Ubah Perpres & PP
"Jangan sampai jabatan pengawasan hanya menjadi formalitas. Jika ada jabatan namun tidak berfungsi mengawasi atau justru melindungi kesalahan, maka jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek," ujarnya.
Selain pengawasan internal, Wayan juga melemparkan wacana terkait penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia mengusulkan agar Kompolnas tidak hanya memberikan pertimbangan, tetapi juga memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etika anggota Polri. Hal ini dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
"Antara Propam dan Kompolnas itu saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas secara eksternal. Namun saat ini peran eksternal tersebut dirasa masih kurang kuat, sehingga perlu penguatan kewenangan jika kita ingin penegakan disiplin Polri tuntas," tandasnya.
Kompolnas Harus Bisa Adili Polisi, Bukan Sekadar Jubir
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan salah satu usulan paling krusial dalam agenda reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyebut, usulan tersebut bersifat radikal karena menyangkut penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar benar-benar menjadi lembaga pengawas eksternal yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Menurut Mahfud, selama ini posisi Kompolnas terlalu lemah dan cenderung hanya menjadi “juru bicara” institusi kepolisian, bukan pengawas independen.
“Kompolnas sekarang itu selalu seperti juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/2/2026) malam.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam membantu Presiden Indonesia dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).