Reformasi Polri, Anggota DPR Usul Kompolnas Diberi Wewenang Penyelidikan
DPR mengusulkan penguatan kewenangan Kompolnas agar dapat menyelidiki dan menyidik pelanggaran etika dan administratif Polri.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Endra Kurniawan
Mahfud mengakui lemahnya posisi Kompolnas disebabkan keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Ia bahkan berbicara berdasarkan pengalamannya ketika pernah menjabat sebagai Ketua Kompolnas.
Baca juga: Mahfud Sebut Komite Reformasi Polri Bahas Penguatan Kompolnas, Bakal Bisa Buat Keputusan Mengikat
“Undang-undangnya memang begitu, maka kedudukannya lemah dari sisi aturan,” katanya.
Karena itu, KPRP mengusulkan agar Kompolnas diperkuat menjadi lembaga pengawasan eksternal dengan keputusan yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibantah.
“Kami usulkan Kompolnas menjadi lembaga pengawasan eksternal yang putusannya eksekutorial. Begitu diputus, mengikat. Tidak ada banding,” tegas Mahfud.
Dalam skema tersebut, Kompolnas akan diberi kewenangan untuk mengadili anggota Polri yang melakukan pelanggaran, khususnya perwira tinggi dan pejabat struktural mulai dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
“Pejabat-pejabat Polri seperti itu diadili oleh Kompolnas. Dan keputusannya mengikat,” ujarnya.
Mahfud menyebut gagasan ini mendapat dukungan luas, termasuk dari unsur kepolisian yang tergabung dalam komisi reformasi.
“Hampir semuanya setuju. Bahkan dari Polri bilang, itu baik bagi kami. Dan tentu bagus juga bagi rakyat,” katanya. (*)