Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pandji Pragiwaksono Buka Ruang Dialog, Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Mens Rea

Pandji Pragiwaksono membuka peluang untuk dialog dan menempuh jalur restorative terkait kasus materi stand-up comedynya yang dianggap menghina

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pandji Pragiwaksono Buka Ruang Dialog, Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Mens Rea
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS MENS REA – Komika Pandji Pragiwaksono diwawancarai usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ia mengaku menjawab 63 pertanyaan selama kurang lebih tujuh jam terkait laporan dugaan penistaan agama dalam materi Mens Rea. 

Ia menegaskan, dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji justru sedang menyampaikan kritik bahwa ibadah, seperti salat, tidak seharusnya dijadikan alat politik.

"Pandji sendiri dalam dalam keterangan di atas mengatakan sebenarnya pertunjukan Mens Rea itu bagian dari usaha atau Pandji tidak terima kalau salat justru dipakai sebagai alat politik gitu."

"Jadi jangan-jangan selama ini kita menafsirkan secara sepihak. Pandji menafsirkan niatnya sama-sama baik, hanya mungkin ada potongan yang belum ketemu dalam cara melihat ekspresi itu," ujar Haris.

Pihaknya pun berharap Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan ruang yang disediakan dalam KUHAP baru tersebut.

Menurut Haris, langkah ini tidak hanya penting bagi Pandji, tetapi juga bisa menjadi preseden baik bagi institusi kepolisian, komunitas stand-up comedian, dan masyarakat luas.

"Ini akan jadi preseden yang baik. Modalitas yang baik bagi kepolisian secara institusional, bagi para stand-up comedian, dan bagi kita semua," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus hukum yang melibatkan Pandji Pragiwaksono bermula dari laporan sejumlah pihak terhadap materi stand-up comedy Mens Rea yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan penghinaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi telah memanggil dan memeriksa Pandji untuk klarifikasi, tetapi hingga saat ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyelidikan, materi Mens Rea dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, berikut di antaranya:

  • Pasal 300 KUHP – berkaitan dengan dugaan penodaan/penistaan agama.
  • Pasal 301 KUHP – terkait penyebarluasan atau publikasi dari pernyataan yang dianggap menistakan.
  • Pasal 242 KUHP – dugaan penistaan terhadap kelompok tertentu.
  • Pasal 243 KUHP – terkait penyebaran dari tindakan penistaan kelompok tertentu (kaitannya dengan Pasal 242).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas