KUHAP Baru, Notaris Didorong Lebih Disiplin Secara Prosedural
KUHAP baru dinilai memperbesar risiko hukum bagi notaris. Akta autentik bisa jadi pintu masuk perkara pidana, disiplin prosedur jadi kunci.
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Penerapan KUHAP baru dinilai meningkatkan risiko hukum bagi notaris karena akta autentik sering menjadi alat bukti dalam perkara pidana.
- Para pakar menegaskan bahwa sengketa perjanjian dan wanprestasi adalah ranah perdata, bukan otomatis tindak pidana, sehingga tanggung jawab pidana notaris harus dibatasi secara tegas.
- Notaris didorong lebih disiplin secara prosedural dan memanfaatkan peran Majelis Kehormatan Notaris sebagai perlindungan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai tahun ini dinilai membawa implikasi signifikan dan risiko hukum yang lebih besar bagi profesi notaris.
Peringatan ini mengemuka dalam Diskusi Hukum ke-74 Kelompencapir yang digelar secara hybrid, Kamis (5/2/2026), dengan tajuk 'KUHAP 2025 (Antisipasi Risiko Notaris dalam Hukum Perjanjian)'.
Acara yang dihadiri sekitar 325 peserta secara daring dan 40 peserta secara luring dari kalangan notaris dan praktisi hukum ini menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata, SH,MH serta Notaris dan akademisi Dr. I Made Pria Dharsana SH, MHum.
Diskusi dimoderatori oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany,SH, MH, MKn, Founder Kelompencapir yang juga seorang notaris dan ahli hukum.
Akta Autentik sebagai 'Pintu Masuk' Perkara Pidana
Dr. I Made Pria Dharsana dalam paparannya menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana berpotensi meningkatkan risiko hukum bagi notaris. Hal ini disebabkan produk jabatan notaris berupa akta autentik kerap dijadikan alat bukti utama dalam sengketa yang berujung pada proses pidana.
“KUHAP baru membawa perubahan penting dalam mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, dan upaya paksa. Dalam konteks ini, notaris harus semakin berhati-hati karena akta autentik yang dibuatnya sering kali menjadi titik masuk perkara pidana,” ujar Dharsana.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Reformasi Polri Berjalan Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
Ia mengingatkan bahwa secara hukum, notaris bukanlah pihak dalam perjanjian, melainkan pejabat umum yang bertanggung jawab pada kebenaran formil dan kepatuhan prosedural, bukan pada substansi perjanjian atau pelaksanaan kewajiban para pihak. Namun dalam praktik, sengketa perjanjian perdata sering kali bergeser ke ranah pidana, sehingga menempatkan notaris dalam posisi rentan.
Pilah Tegas: Wanprestasi Bukan Tindak Pidana
Dharsana menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara wanprestasi (default) yang merupakan ranah perdata, perbuatan melawan hukum (PMH), dan tindak pidana. “Kegagalan atau sengketa perjanjian tidak otomatis merupakan tindak pidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tanggung jawab pidana notaris tidak ditempatkan secara keliru, misalnya melalui penerapan konsep strict liability (tanggung jawab mutlak) yang tidak tepat. Pertanggungjawaban pidana notaris harus dikaji berdasarkan konsep penyertaan dalam KUHP.
“Apabila notaris dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan (medepleger), maka harus dibuktikan adanya kerja sama yang erat dan bermakna antara notaris dan pelaku utama tindak pidana. Unsur ini mensyaratkan adanya kerja sama secara sadar dan pelaksanaan perbuatan secara bersama-sama,” jelas Dharsana.
Perubahan Kerangka Hukum Acara Pidana
Sementara itu, Gandjar Laksamana Bonaprata mengawali paparannya dengan menyoroti pentingnya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang menggantikan aturan berusia 45 tahun. KUHAP baru ini diperlukan seiring lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang sama-sama berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Untuk menjamin terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan,diperlukan suatu proses penegakan hukum yang ketat dan terpadu,” ujar Gandjar. Ia menekankan bahwa dalam hukum acara pidana berlaku adagium: “Jika tidak diatur, berarti bukan tata cara yang dibenarkan/dibolehkan!” Ini berbeda dengan hukum perdata atau pidana materiel.
Prosedur Pemeriksaan Notaris yang Diperketat
Gandjar secara khusus menyoroti hukum acara pemeriksaan notaris, baik dalam kapasitasnya sebagai pejabat, saksi, maupun tersangka.
Ia menguraikan perubahan signifikan dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) pasca Putusan MK, yang kini mewajibkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memanggil notaris atau mengambil fotokopi minuta akta.