KUHAP Baru, Notaris Didorong Lebih Disiplin Secara Prosedural
KUHAP baru dinilai memperbesar risiko hukum bagi notaris. Akta autentik bisa jadi pintu masuk perkara pidana, disiplin prosedur jadi kunci.
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
“Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 hari kerja wajib memberikan jawaban. Jika tidak memberi jawaban, dianggap menerima,” jelas Gandjar, merujuk pada aturan tersebut. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2021, yang mewajibkan MKN mendengar keterangan langsung dari notaris yang bersangkutan sebelum memberi persetujuan.
Antisipasi dan Rekomendasi
Untuk mengantisipasi risiko di era KUHAP baru, Dharsana mendorong notaris untuk:
1. Memperkuat disiplin prosedural dalam pembuatan akta.
2. Melengkapi dokumentasi proses pembuatan akta secara rinci.
3. Mencantumkan klausul perlindungan dalam akta yang menjelaskan batasan peran notaris.
4. Memastikan kepatuhan penuh terhadap UUJN dan peraturan turunannya.
Peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) juga dinilai semakin krusial sebagai mekanisme perlindungan jabatan, memastikan setiap pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum dilakukan sesuai koridor hukum.
Diskusi yang dimoderatori secara apik oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan notaris dalam menjalankan tugasnya, sehingga integritas akta autentik dan kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga di tengah perubahan sistem peradilan pidana Indonesia.