Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KUHAP Baru, Notaris Didorong Lebih Disiplin Secara Prosedural 

KUHAP baru dinilai memperbesar risiko hukum bagi notaris. Akta autentik bisa jadi pintu masuk perkara pidana, disiplin prosedur jadi kunci.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KUHAP Baru, Notaris Didorong Lebih Disiplin Secara Prosedural 
Tribunnews.com/ho
KUHAP BARU - Diskusi Hukum ke-74 Kelompencapir yang digelar secara hybrid, Kamis (5/2/2026), dengan tajuk 'KUHAP 2025 (Antisipasi Risiko Notaris dalam Hukum Perjanjian) 

“Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 hari kerja wajib memberikan jawaban. Jika tidak memberi jawaban, dianggap menerima,” jelas Gandjar, merujuk pada aturan tersebut. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2021, yang mewajibkan MKN mendengar keterangan langsung dari notaris yang bersangkutan sebelum memberi persetujuan.

Antisipasi dan Rekomendasi

Untuk mengantisipasi risiko di era KUHAP baru, Dharsana mendorong notaris untuk:

1. Memperkuat disiplin prosedural dalam pembuatan akta.
2. Melengkapi dokumentasi proses pembuatan akta secara rinci.
3. Mencantumkan klausul perlindungan dalam akta yang menjelaskan batasan peran notaris.
4. Memastikan kepatuhan penuh terhadap UUJN dan peraturan turunannya.

Peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) juga dinilai semakin krusial sebagai mekanisme perlindungan jabatan, memastikan setiap pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum dilakukan sesuai koridor hukum.

Diskusi yang dimoderatori secara apik oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan notaris dalam menjalankan tugasnya, sehingga integritas akta autentik dan kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga di tengah perubahan sistem peradilan pidana Indonesia.


 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas