Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MA Restui Penahanan Hakim PN Depok, Dorong Vonis Maksimal Tanpa Ampun

Mahkamah Agung memberikan izin penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • MA merestui penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjerat kasus dugaan korupsi
  • MA juga mengharapkan KPK menjatuhkan vonis maksimal tanpa ampun kepada para pelaku
  • Ini dilakukan sebagai bentuk sikap tegas lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi peradilan.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi memberikan izin penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Langkah ini sebagai bentuk sikap tegas lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi peradilan.

Izin penahanan tersebut merujuk pada Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, yang secara tegas menyebutkan penahanan terhadap seorang hakim hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Mahkamah Agung.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, dalam kasus ini, izin tersebut diberikan tanpa penundaan, menyusul permohonan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kecepatan penerbitan izin penahanan menjadi sinyal kuat tidak ada ruang kompromi bagi praktik korupsi di tubuh peradilan.

Tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlindungan berlebihan, dan tidak ada impunitas.

Rekomendasi Untuk Anda

MA mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap korupsi ditegakkan secara nyata dan konsisten.

Sejalan dengan pesan yang berulang kali disampaikan dalam forum pembinaan internal, pimpinan MA menegaskan hakim yang tidak mampu menjaga kehormatan jabatannya hanya memiliki dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau berhadapan dengan proses hukum.

Dengan izin penahanan yang diberikan, diharapkan KPK menjatuhkan vonis maksimal tanpa ampun kepada para pelaku.

Terpisah, Ketua MA, Prof. Sunarto, menjelaskan MA tidak akan menjadi penghalang meskipun undang-undang mensyaratkan adanya izin Ketua MA dalam proses penangkapan dan penahanan hakim.

"Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung, beliau berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang diduga melakukan tindak pidana," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Soal Kasus OTT Hakim PN Depok, Mahkamah Agung: Ini Kekufuran Nikmat dan Keserakahan Hakim

Kepada awak media, Prof Yanto juga menegaskan MA tidak akan memberikan pembelaan ataupun advokasi kepada hakim yang terlibat perkara pidana.

"Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau perlindungan apa pun kepada hakim yang terlibat, sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan dan marwah lembaga," tegasnya.

Sebab, menurutnya integritas hakim adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

"Tidak ada lagi ruang toleransi atau belas kasih terhadap praktik korupsi peradilan. Kerusakan yang ditimbulkan terlalu mahal bagi negara dan Mahkamah Agung apabila masih melindungi hakim yang terlibat transaksi kotor," pungkasnya.

Konstruksi Perkara

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas