Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Dari Kapal hingga Terminal BBM, Ini Fakta Penting yang Mengemuka di Persidangan Kerry

Terminal BBM Orbit Terminal Merak dipilih karena menjadi satu-satunya fasilitas yang mampu menampung kapal besar dan memiliki sistem backloading

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Dari Kapal hingga Terminal BBM, Ini Fakta Penting yang Mengemuka di Persidangan Kerry
HO/IST
DUGAAN KORUPSI MINYAK - Terdakwa Kerry Adrianto Riza dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Angka-angka tersebut kemudian dipertanyakan relevansinya dengan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang disampaikan jaksa. Berdasarkan fakta persidangan, perhitungan keuntungan dan efisiensi justru menunjukkan bahwa penyewaan OTM menempatkan Pertamina pada posisi yang sangat menguntungkan, baik dari sisi operasional maupun finansial.

Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Bantah Mengintervensi Penyewaan 3 Kapal Pertamina

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kerja sama PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina International Shipping (PIS), dalam penyewaan kapal pengangkut minyak dan pemanfaatan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada periode 2021–2023.

Kerja sama tersebut dilakukan di tengah kebutuhan mendesak Pertamina untuk menjaga kelancaran distribusi energi nasional, seiring keterbatasan armada internal dan meningkatnya kebutuhan pengangkutan BBM.

Dalam periode tersebut, PIS melakukan penyewaan sejumlah kapal dari perusahaan pelayaran nasional, termasuk kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Di saat yang sama, Pertamina juga memanfaatkan fasilitas Terminal BBM OTM di Merak, Banten, untuk mendukung kegiatan impor dan distribusi BBM dalam skala besar.

Penegak hukum kemudian mengusut kerja sama ini atas dugaan adanya pengaturan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyewaan kapal serta penunjukan langsung Terminal OTM.

Dalam konstruksi perkara, jaksa menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang salah satunya didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto, yang disebut sebagai beneficial owner PT OTM dan PT JMN, kemudian didakwa bersama pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa mendalilkan bahwa terdapat relasi kepentingan dan pengaturan tertentu yang menguntungkan pihak swasta dalam kerja sama tersebut, baik dalam penyewaan kapal maupun pemanfaatan terminal BBM.

Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Pamerkan Terminal BBM OTM Dapat Penghargaan dari Pemerintah

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, perkara ini berkembang dengan pemeriksaan saksi mahkota serta sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ekonomi forensik, hingga logistik dan energi.

Dari persidangan inilah muncul perdebatan utama antara klaim kerugian negara yang diajukan jaksa dengan keterangan para saksi dan ahli yang menyebut kerja sama tersebut justru memberikan keuntungan dan efisiensi bagi Pertamina.

Dengan demikian, inti perkara tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penunjukan langsung, tetapi juga berfokus pada perbedaan metode dan dasar perhitungan antara klaim kerugian negara dan hasil analisis finansial serta operasional yang disampaikan di persidangan.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas