Dari Kapal hingga Terminal BBM, Ini Fakta Penting yang Mengemuka di Persidangan Kerry
Terminal BBM Orbit Terminal Merak dipilih karena menjadi satu-satunya fasilitas yang mampu menampung kapal besar dan memiliki sistem backloading
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Dalam sidang Tipikor, saksi mahkota dan ahli tidak menemukan bukti adanya pengaturan atau rekayasa dalam penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS), sehingga dinilai memperkuat posisi terdakwa Muhamad Kerry Adrianto.
- Terminal BBM Orbit Terminal Merak dipilih karena menjadi satu-satunya fasilitas yang mampu menampung kapal besar dan memiliki sistem backloading.
- Sehingga dinilai krusial untuk efisiensi dan kelancaran distribusi energi nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota perkara penyewaan kapal dan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) kembali menjadi sorotan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin, sejumlah keterangan saksi dan ahli justru dinilai memperkuat posisi terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, khususnya terkait tudingan adanya pengaturan dalam penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).
Baca juga: Lewat Surat, Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Mengaku Dirinya Bukan Pengusaha Minyak
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi mahkota yang diperiksa, tidak ditemukan bukti adanya pengaturan atau rekayasa dalam penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Menurutnya, proses penyewaan dilakukan murni berdasarkan kebutuhan operasional PIS dan berlangsung secara terbuka.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid, Kerry Mengaku Heran dan Bingung
Dalam sidang terungkap bahwa lonjakan kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 dipicu kondisi armada Pertamina yang telah menua, sering mengalami gangguan teknis, bahkan kecelakaan.
Situasi tersebut mendorong PIS melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal nasional agar berinvestasi menyediakan armada baru demi menjaga distribusi energi nasional.
Keterangan di persidangan juga mengungkap bahwa proses pengadaan kapal tidak bersifat formalitas. Skala operasi PIS yang mencapai sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun menunjukkan bahwa perkara yang dipersoalkan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas.
Fakta ini, menurut Hamdan, melemahkan anggapan adanya rekayasa sistematis dalam proses penyewaan kapal.
Selain soal kapal, sidang turut mengungkap alasan penunjukan langsung Terminal BBM OTM. Dari keterangan saksi dan ahli, OTM disebut sebagai satu-satunya terminal di Indonesia yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton, dengan kemampuan bongkar muat hingga sekitar 600.000 barel dalam satu kali sandar.
Kapasitas tersebut dinilai krusial untuk efisiensi distribusi energi nasional.
Keunggulan lain yang terungkap adalah fasilitas backloading di OTM, yang memungkinkan BBM didistribusikan kembali menggunakan kapal berukuran lebih kecil ke berbagai daerah.
Mekanisme ini dinilai sangat strategis karena sebagian besar terminal lain di Indonesia tidak dapat disandari kapal besar, sehingga peran OTM menjadi kunci menjaga kontinuitas pasokan BBM secara nasional.
Dari sisi finansial, keterangan para ahli dalam persidangan juga memunculkan angka yang signifikan. Penyewaan Terminal BBM OTM disebut memberikan keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun bagi Pertamina, setelah dikurangi biaya operasional.
Bahkan, jika ditambahkan efisiensi operasional berdasarkan kajian Surveyor Indonesia, total keuntungan dan efisiensi yang dinikmati Pertamina disebut bisa mencapai lebih dari Rp 17 triliun.
Angka-angka tersebut kemudian dipertanyakan relevansinya dengan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang disampaikan jaksa. Berdasarkan fakta persidangan, perhitungan keuntungan dan efisiensi justru menunjukkan bahwa penyewaan OTM menempatkan Pertamina pada posisi yang sangat menguntungkan, baik dari sisi operasional maupun finansial.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Bantah Mengintervensi Penyewaan 3 Kapal Pertamina
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kerja sama PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina International Shipping (PIS), dalam penyewaan kapal pengangkut minyak dan pemanfaatan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada periode 2021–2023.
Kerja sama tersebut dilakukan di tengah kebutuhan mendesak Pertamina untuk menjaga kelancaran distribusi energi nasional, seiring keterbatasan armada internal dan meningkatnya kebutuhan pengangkutan BBM.
Dalam periode tersebut, PIS melakukan penyewaan sejumlah kapal dari perusahaan pelayaran nasional, termasuk kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Di saat yang sama, Pertamina juga memanfaatkan fasilitas Terminal BBM OTM di Merak, Banten, untuk mendukung kegiatan impor dan distribusi BBM dalam skala besar.
Penegak hukum kemudian mengusut kerja sama ini atas dugaan adanya pengaturan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyewaan kapal serta penunjukan langsung Terminal OTM.
Dalam konstruksi perkara, jaksa menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang salah satunya didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto, yang disebut sebagai beneficial owner PT OTM dan PT JMN, kemudian didakwa bersama pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Jaksa mendalilkan bahwa terdapat relasi kepentingan dan pengaturan tertentu yang menguntungkan pihak swasta dalam kerja sama tersebut, baik dalam penyewaan kapal maupun pemanfaatan terminal BBM.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Pamerkan Terminal BBM OTM Dapat Penghargaan dari Pemerintah
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, perkara ini berkembang dengan pemeriksaan saksi mahkota serta sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ekonomi forensik, hingga logistik dan energi.
Dari persidangan inilah muncul perdebatan utama antara klaim kerugian negara yang diajukan jaksa dengan keterangan para saksi dan ahli yang menyebut kerja sama tersebut justru memberikan keuntungan dan efisiensi bagi Pertamina.
Dengan demikian, inti perkara tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penunjukan langsung, tetapi juga berfokus pada perbedaan metode dan dasar perhitungan antara klaim kerugian negara dan hasil analisis finansial serta operasional yang disampaikan di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.