Siti Zuhro: Presiden Prabowo Sebut Koruptor Perampok
Siti Zuhro menceritakan, Prabowo tidak lagi menggunakan istilah koruptor bagi para penilap uang negara, melainkan menyebutnya sebagai 'perampok'
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Siti Zuhro menceritakan, Prabowo tidak lagi menggunakan istilah koruptor bagi para penilap uang negara, melainkan menyebutnya sebagai 'perampok'
- Ketegasan Prabowo tampaknya mulai membuahkan hasil instan
- Prabowo menerima kabar bahwa empat pejabat bermasalah telah mengundurkan diri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah momen menarik terjadi saat Presiden Prabowo Subianto menerima lima tokoh kritis di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, akhir Januari 2026 lalu.
Di tengah diskusi yang membahas pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara, pertemuan sempat terhenti sejenak (jeda) karena Presiden menerima sebuah laporan penting.
Baca juga: Siti Zuhro Ungkap Reaksi Prabowo saat Didesak Ganti Kapolri Listyo Sigit
Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Utama BRIN, Prof. Siti Zuhro yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Siti Zuhro menceritakan, Prabowo tidak lagi menggunakan istilah koruptor bagi para penilap uang negara, melainkan menyebutnya sebagai 'perampok'.
Baca juga: Soal Pertemuan dengan Prabowo, Siti Zuhro: Tak Ada Pembahasan tentang Pilkada
"Istilahnya perampok-perampok yang quote unquote 'gragas' terhadap kekayaan kita. Itu efek baliknya tidak akan smooth, mereka akan berulah," kata Siti Zuhro dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Jumat (7/2/2026).
Namun, ketegasan Prabowo tampaknya mulai membuahkan hasil instan. Di sela-sela pertemuan, Prabowo menerima kabar bahwa empat pejabat bermasalah telah mengundurkan diri.
"Kita bisa menyaksikan waktu sedang menerima kami, sempat jeda. Dan setelah balik, beliau bilang: 'Good news, sudah mundur', gitu kata beliau," ujar Siti Zuhro menirukan ucapan Prabowo.
Saat ditanya apakah pejabat tersebut mundur atas kesadaran sendiri atau dipaksa mundur, Siti Zuhro memberikan jawaban.
"Kayaknya dua-duanya. Kalau enggak mundur, ya dimundurkan. Ya bagusnya gentle mundur," jawabnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menjelaskan mengenai polemik keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace inisiasi Presiden AS Donald Trump, yang mengharuskan iuran sebesar 1 miliar dolar AS.
Banyak pihak khawatir dana tersebut tidak sampai ke Gaza, Palestina.
Menanggapi hal itu, Siti Zuhro mengaku lega setelah mendengar penjelasan langsung dari Prabowo. Presiden menegaskan bahwa posisi Indonesia di forum tersebut murni strategis politik agar Indonesia diperhitungkan dan tidak dipandang sebelah mata (look down).
"Beliau jelaskan, anytime (kapan saja) bisa pamit. Anytime bisa in, anytime juga out. Kalau sudah dianggap tidak ada yang mengikat, kita bisa tarik diri," jelas Siti.
Baca juga: Cerita Siti Zuhro soal Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Posisi RI di Board of Peace
Berikut petikan wawancara khusus Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro dengan Tribunnews;
Tanya: Menurut Prof. Wiwik, apakah pertemuan dengan 5 tokoh dan Pak Prabowo ada gunanya?
Jawab: Kalau tidak diagendakan dan ndak ada pertemuan mungkin ndak ada gunanya. Karena kita pasti, kita ini ya, kita positif gitu, nawaitu kita bahwa kita harus cawe-cawe dalam keadaan Indonesia yang memang belum baik-baik saja, kan gitu.
Maka kita tidak pretending negara ini sudah settling in, kan gitu. Tidak. Bagaimana menjaga agar Pak Prabowo membuat satu kebijakan yang well on the right track, kan itu. Jangan sampai ada penyimpangan. Apalagi ternyata dibelokkan, kan itu.
Lah ini yang kita jaga betul. Kebutuhan nomor satu Indonesia adalah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Berarti apa ini yang harus dilakukan? Ah kayaknya Pak Prabowo sudah me-list istilahnya gitu ya, apa-apa yang bisa dilakukan berkaitan dengan pemberantasan perampokan gitu ya aset negara ini gitu kan, yang dilakukan. (Tribun Network/ Yuda).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.