Pernyataan Saiful Mujani Picu Polemik, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Stabilitas Demokrasi
Pernyataan Saiful Mujani yang viral di media sosial memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo memicu polemik.
- Sebagian menilai berpotensi makar, sementara pakar hukum menilai belum memenuhi unsur pidana.
- Surya Nuswantoro menekankan pentingnya objektivitas hukum, menjaga demokrasi, dan stabilitas ekonomi nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Saiful Mujani yang viral di media sosial memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Dalam sebuah acara Halal bi Halal pada 31 Maret 2026, akademisi tersebut menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagian pihak sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video yang beredar, Saiful menyebut bahwa upaya melalui mekanisme formal seperti impeachment dinilai tidak akan berjalan.
Ia kemudian melontarkan pernyataan, “bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan.”
Pernyataan tersebut segera menuai respons dari berbagai kalangan.
Direktur Indonesian Political Review, Iwan Setiawan, menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar karena mengandung ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
“Kalau dilihat, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Menurutnya, pernyataan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa makar mensyaratkan adanya tindakan nyata seperti pengorganisasian massa, penggunaan kekuatan, atau rencana kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan. “Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut,” jelasnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Saiful Mujani sendiri menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah bentuk makar, melainkan bagian dari political engagement atau ekspresi sikap politik yang sah dalam sistem demokrasi.
Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan hak setiap warga negara.
Perdebatan ini juga menyoroti perbedaan mendasar antara konsep impeachment dan makar. Impeachment merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam sistem ketatanegaraan, sementara makar merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya inkonstitusional untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Pandangan Hukum
Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., menilai bahwa polemik ini harus dilihat secara objektif dan proporsional dalam kerangka negara hukum.
Baca tanpa iklan