Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Minyak Mentah, Kerry Adrianto Bantah Ada Tekanan dalam Kontrak OTM

Kerry Adrianto bantah tekanan dalam kontrak OTM, hadirkan dokumen notaris dan kesaksian lain di sidang Tipikor Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Korupsi Minyak Mentah, Kerry Adrianto Bantah Ada Tekanan dalam Kontrak OTM
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI MINYAK - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa Kerry saat masuk ruang persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Kerry bantah tekanan dalam kontrak sewa terminal BBM
  • Dokumen notaris Irawan Prakoso tegaskan tidak ada keterlibatan
  • Sidang Tipikor Jakarta lanjutkan pemeriksaan saksi kasus Pertamina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah adanya tekanan pihak tertentu dalam kontrak sewa terminal BBM dengan Pertamina.

Bantahan itu disampaikan Kerry saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

Perkara ini merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa sejumlah pejabat dan pihak terkait Pertamina menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun melalui proyek dan pengadaan yang berdiri sendiri.

Dalam sidang, Kerry menegaskan usaha OTM dirintis sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha saya ini saya rintis semua sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid,” ujarnya menjawab pertanyaan penasihat hukum Hamdan Zoelva.

Kerry juga menghadirkan dokumen notaris bertanggal 5 Februari 2026 yang berisi pernyataan resmi Irawan Prakoso. Dalam dokumen itu, Irawan menegaskan tidak pernah menyampaikan informasi, pesan, atau tekanan dari Mohamad Riza Chalid kepada Pertamina terkait kontrak OTM. Penegasan serupa tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kejaksaan Agung RI pada 7 Oktober 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai

Rekomendasi Untuk Anda

Kesaksian terdakwa lain, Gading Ramadhan Joedo, turut memperkuat bantahan tersebut. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan Mohamad Riza Chalid dalam usaha OTM.

“Iya betul, tidak pernah ada keterlibatan dari ayahnya Pak Kerry, Mohamad Riza Chalid,” kata Gading. Ia mengaku hanya pernah bertemu Chalid dalam acara sosial 2015–2016, setelah kontrak OTM ditandatangani.

Kerry juga menceritakan proses penahanannya pada 24 Februari 2025. Ia mengaku belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelumnya, namun dijemput penyidik Kejaksaan di kediamannya yang saat itu dijaga TNI.

“Tanggal 24 Februari sore-sore saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Pas saya cek dengan pembantu, ternyata dari Kejaksaan,” ungkapnya. Setelah pemeriksaan singkat, Kerry langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Di akhir persidangan, Kerry menyampaikan kekecewaan sekaligus keteguhan sikapnya.

“Selama 15 tahun saya bekerja dengan Pertamina, saya pulang ke Indonesia dengan niat ingin berbakti kepada negara. Namun, justru saya dikasuskan. Padahal saya bisa saja bermitra dengan pihak lain, tetapi saya memilih bermitra dengan Pertamina karena ingin membantu negara,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim dijadwalkan memeriksa saksi-saksi lain untuk menguji dakwaan dan bantahan yang disampaikan para pihak.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas