Pemerintah Diingatkan Baca Secara Utuh Data Resmi Kebun Sawit Agar Kebijakan tidak Keliru
Pakar hukum mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menertibkan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di kawasan hutan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
Praktik ilegal ini, dilakukan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
"Dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh perkebunan kelapa sawit. Ini ditanam oleh, izinkan saya menyebutnya, pengusaha-pengusaha nakal. Kawasan ini tidak terlindungi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja," ujar Hashim, Jakarta, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Salah satu akar permasalahannya, menurut Hashim, adalah minimnya jumlah aparat penjaga hutan.
Saat ini, Indonesia hanya memiliki 5.000 Polisi Hutan atau Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan).
Tak sebanding dengan puluhan kawasan konservasi strategis di seluruh Tanah Air.
"Bayangkan saja, kita hanya punya 5.000 Polisi Hutan. Mereka inilah penjaga hutan kita," kata Hashim.
Ia menegaskan, jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan luas wilayah serta banyaknya kawasan konservasi yang harus diawasi.
Dengan 57 taman nasional yang tersebar di berbagai wilayah, kondisi tersebut dinilai mustahil untuk menjamin perlindungan yang optimal.
"Lima ribu personel untuk melindungi 57 taman nasional adalah sebuah kemustahilan. Kita tahu itu, dan pemerintah-pemerintah sebelumnya juga tahu, tetapi masalah ini tidak pernah benar-benar diselesaikan," tegasnya.
Sebagai respons atas kondisi ini, Hashim mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan strategis untuk memperkuat perlindungan hutan nasional. Salah satu langkah utama adalah menambah personel Polisi Hutan.
Baca tanpa iklan