Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Diingatkan Baca Secara Utuh Data Resmi Kebun Sawit Agar Kebijakan tidak Keliru

Pakar hukum mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menertibkan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di kawasan hutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina

Sementara di kawasan hutan lindung dan konservasi, Sadino menekankan pentingnya mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan. 

Menurutnya, pemanfaatan teknologi pemetaan terbaru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan yang telah ada sebelumnya.

"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya," kata dia.

Sadino juga mengingatkan bahwa investasi sawit membutuhkan kepastian hukum jangka panjang karena sawit merupakan komoditas hasil budidaya yang memerlukan pengelolaan agronomi intensif sejak awal.

"Artinya keberhasilan kebun sawit sangat tergantung pada agronominya bukan karena hadiah dari negara atau disediakan Tuhan," tegasnya.

Sadino khawatir, kebijakan yang tidak berbasis data akan membawa industri sawit mengulang nasib komoditas unggulan Indonesia di masa lalu.

"Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai ketidakpastian legalitas lahan, khususnya terkait HGU, berpotensi mendorong industri sawit masuk fase sunset industry. 

Padahal, sektor ini membutuhkan modal besar dan perencanaan jangka panjang.

Sadino juga menyoroti potensi dampak penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025 jika hanya berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Menurutnya, pendekatan pemaksaan tanpa uji publik berisiko memicu gelombang sengketa agraria dan kehutanan di masa depan.

"Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda. Jika PP 45/2025 diterapkan tanpa perlindungan bagi pelaku kecil, usaha sawit rakyat berisiko mati," tandasnya.

Dia pun mendorong pemerintah segera membantu kebun sawit rakyat dikeluarkan dari klaim kawasan hutan agar tidak menimbulkan persepsi pengambilalihan tanah masyarakat, sekaligus sejalan dengan agenda reforma agraria.

Sebelumnya, dalam Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta, Rabu (4/2/2026) lalu, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyebut sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh pengusaha sawit dalam 10–15 tahun terakhir akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.

Hashim menilai, perambahan kawasan konservasi terjadi akibat lemahnya perlindungan negara terhadap hutan lindung dan taman nasional. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas