Komisi II DPR Nilai Kebijakan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran Perlu Dikaji Ulang
Menurut Deddy, penerapan WFA bisa meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di beberapa sektor atau jenis pekerjaan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan hari raya Idul Fitri," sambungnya.
Namun, Yassierli menekankan pelaksanaan WFA selama libur Lebaran 2026 bisa dikecualikan untuk sektor tertentu.
Misalnya bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tambahnya lagi.
Terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, Yassierli menegaskan bahwa hal tersebut dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif
Baca tanpa iklan