Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Komisi II DPR Nilai Kebijakan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran Perlu Dikaji Ulang

Menurut Deddy, penerapan WFA bisa meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di beberapa sektor atau jenis pekerjaan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi II DPR Nilai Kebijakan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran Perlu Dikaji Ulang
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi PNS - Ilustrasi ASN akan WFA sebelum dan sesudah lebaran tahun ini. 
Memuat video…

"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan hari raya Idul Fitri," sambungnya.

Namun, Yassierli menekankan pelaksanaan WFA selama libur Lebaran 2026 bisa dikecualikan untuk sektor tertentu.

Misalnya bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tambahnya lagi.

Terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, Yassierli menegaskan bahwa hal tersebut dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas