Pandji Pragiwaksono soal Sanksi Adat Toraja: Dialog adalah Jalan Terbaik
Pandji Pragiwaksono senang dialog bersama masyarakat Toraja, menurutnya proses penyelesaian masalah seperti inilah yang baik dan penuh kedamaian
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat Toraja setelah materi stand up-nya dinilai merendahkan ritual sakral Rambu Solo’, dan ia hadir di Tongkonan Layuk Kaero didampingi kuasa hukum.
- Dalam sidang adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, ia mengakui kesalahan, meminta maaf, berjanji tak mengulangi, dan dijatuhi sanksi memotong satu babi serta lima ayam.
- Proses adat ini bertujuan memulihkan martabat dan keharmonisan masyarakat Toraja, sekaligus menjadi pembelajaran tentang pentingnya dialog.
TRIBUNNEWS.COM - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya bicara setelah menjalani peradilan adat Toraja yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Peradilan tersebut digelar menyusul materi stand up comedy Pandji yang dinilai merendahkan nilai budaya serta ritual sakral masyarakat Toraja.
Sanksi adat yang dijatuhkan bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban personal, melainkan juga dimaknai sebagai upaya memulihkan relasi antara individu dan komunitas adat.
Dalam prosesi itu, Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Ia menjalani sesi tanya jawab bersama para pemangku adat di hadapan perwakilan masyarakat dari 32 wilayah adat se-Toraja.
Usai menjalani rangkaian prosesi, Pandji menyampaikan refleksinya.
Hal yang menjadi catatannya adalah tentang menjaga keharmonisan antara sesama manusia adat dan budayanya.
"Tidak lagi menyakiti, melukai, dan mengganggu keharmonisan masyarakat serta alam Toraja," kata Pandji, Selasa, dikutip dari Kompas Tv.
Ia berharap publik juga dapat melihat proses peradilan adat tersebut sebagai pembelajaran bersama.
"Jadi, rasanya itu yang paling penting. Ketika pemberitaan naik juga ke media, saya rasa masyarakat juga mengerti betapa indahnya proses budaya di Toraja," ujar Pandji.
Pandji berharap ke depan hukum di Indonesia juga menekankan pentingnya dialog dalam menyelesaikan persoalan.
Baca juga: Arti Upacara Potong Babi Adat Toraja: Makna Leluhur hingga Sanksi untuk Pandji Pragiwaksono
"Menggarisbawahi yang disampaikan Haris, mungkin masyarakat Toraja ini mencontohkan, seharusnya dialog seperti inilah proses penyelesaian masalah yang baik," demikian penjelasannya.
Pandji Minta Maaf
Jauh sebelum peradilan adat ini digelar, Pandji telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Dengan niat baik, demi menciptakan kedamaian, maka prosesi peradilan adat tetap harus dijalani Pandji.
Terlebih masyarakat menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat sebagai bentuk pemulihan martabat budaya.
Di hadapan forum adat, Pandji mengakui kekeliruannya yang tidak melakukan riset secara utuh tentang adat serta nilai budaya Toraja.
Terutama terkait materi komedinya yang dianggap tidak menghormati adat Toraja, khususnya ritual kematian Rambu Solo’.
Candaan tersebut dinilai merendahkan nilai sakral Rambu Solo’, sebuah upacara adat yang memiliki posisi penting dalam struktur sosial dan spiritual masyarakat Toraja.
Pandji pun berjanji, kejadian serupa tak akan terulang kembali di kemudian hari.
"Ini menjadi pelajaran besar bagi saya. Saya berjanji ini adalah yang terakhir dan tidak akan mengulanginya di masa depan," ujar Pandji di hadapan para pemangku adat, Selasa (10/2/2025) dilansir Tribun Toraja.
Setelah musyawarah tertutup, tujuh hakim adat memutuskan Pandji dijatuhi sanksi adat berupa kewajiban memotong satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Putusan tersebut pun diterima Pandji dengan lapang dada.
Prosesi Peradilan Adat
Prosesi peradilan adat yang dijalani Pandji dikenal dalam hukum adat Toraja sebagai Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, sebuah mekanisme adat yang bermakna menjawab pertanyaan dari para pemangku dan perwakilan adat.
Melansir Tribun Toraja, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial akibat suatu perbuatan yang dinilai melanggar nilai adat.
"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," ujar Rukka.
Rukka mengatakan peradilan adat tersebut telah direncanakan sejak Desember 2025.
Namun, pelaksanaannya baru dilakukan setelah konsolidasi dengan 32 wilayah adat Toraja rampung sebagai bentuk kehati-hatian dan legitimasi kolektif dalam pengambilan keputusan adat.
Dalam prosesi tersebut, para pemangku adat menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta harapan kepada Pandji.
Tujuannya bukan menghukum semata, melainkan menjaga keharmonisan antara individu dan komunitas adat sekaligus merawat nilai-nilai budaya Toraja.
Seluruh masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang mengenakan busana berwarna hitam.
Sementara Pandji diwajibkan berpakaian sopan tanpa menggunakan pakaian adat Toraja.
Dari lima ekor ayam yang diwajibkan, empat telah dipotong saat prosesi peradilan adat. Sementara satu ekor ayam dan satu ekor babi dijadwalkan dipotong pada Rabu (11/2/2026) di Tongkonan Layuk Kaero.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Makna Hukum Adat Khusus yang Dijalani Pandji di Tongkonan Layuk Kaero Tana Toraja dan Dilakukan Komika Pandji sebagai Hukuman, Makna Potong Babi dalam Adat Toraja
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribuntoraja.com/Anastasya Saidong)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.