Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usai Digerebek Istri, Wakil Dekan UIN Sultan Thaha Jambi Dicopot dari Jabatannya

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin atau UIN STS Jambi mencopot DK usai digerek istrinya di sebuah indekos

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Usai Digerebek Istri, Wakil Dekan UIN Sultan Thaha Jambi Dicopot dari Jabatannya
HO/IST/TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Syrillus Krisdianto
DIGEREBEK - Indekos di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, lokasi dosen di Jambi digerebek istrinya. 

Ringkasan Berita:
  • UIN STS Jambi mencopot wakil dekan DK usai digerebek istrinya di kos kawasan Jambi.
  • Rektor menonaktifkan DK, memerintahkan pemeriksaan etik, serta menghentikan sementara aktivitas akademik dan representasi institusi kampus.
  • DK membantah tuduhan mesum, mengaku tidak berdua, dan menyebut peristiwa tersebut telah diatur pihak tertentu.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin atau UIN STS Jambi mencopot DK usai digerek istrinya di sebuah kos di kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.

DK diketahui menjabat sebagai wakil dekan di UIN STS Jambi.

"Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas. Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus," bunyi pernyataan tertulis UIN STS Jambi, Sabtu (2/5/2026).

Tak hanya itu, Rektor memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa tersebut.

Berikut empat langkah yang dilakukan pihak UIN STS Jambi dikutip dari siaran pers yang ditandatangani Rektor Prof Dr H Kasful Anwar, M.Pd:

1. Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunyamengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

3. Menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.

4. Menghentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.

UIN STS Jambi memandang bahwa tindakan personal individu yang dilakukan oknum tersebut tidak serta-merta merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan UIN STS Jambi dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat.

Digerebek Istri

DK  mengklarifikasi pemberitaan terkait penggerebekan yang dialaminya.

Dia membantah sedang berdua, bersama seorang perempuan didalam kamar saat digerebek. Meski begitu, dia mengakui dekat dengan perempuan itu.

“Artinya saya di sana berada bukan berdua, tapi di dalam itu saya bertiga,” katanya pada Sabtu (2/5/2026).

Dia menuturkan, dirinya sempat menemani perempuan tersebut ke salah satu toko kecantikan.

“Sampai disana, terjadilah keributan bersama rekan atau rekan satu usaha saya ya kan masalah hutang-piutang. Lalu, saya pergi,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas