Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MKMK Gelar Sidang Split 3 Laporan terhadap Adies Kadir Besok, Dengarkan Alasan Pemohon

Sidang MKMK dengan terlapor Adies Kadir akan digelar besok mendatangkan 3 pelapor 3 permohonan yang di-split dalam satu waktu

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Namun secara hukum, posisi Adies sebagai hakim konstitusi tetap sah dan menjalankan tugasnya sampai ada putusan etik yang berkekuatan tetap.

Laporan yang diajukan Syamsul Jahidin sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penanganan perkara yang dikaitkan dengan posisi Adies Kadir selaku Wakil Ketua DPR RI.

Isu ini menjadi sorotan karena menyentuh prinsip dasar Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang seharusnya berdiri independen dari pengaruh kekuasaan politik.

Masuknya laporan tersebut ke meja MKMK dinilai sebagai ujian serius bagi integritas etik Mahkamah Konstitusi, terlebih di tengah meningkatnya kritik publik terhadap praktik relasi kekuasaan yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi lembaga peradilan.

MKMK kini dihadapkan pada tuntutan transparansi dan ketegasan dalam menegakkan standar etik hakim konstitusi.

Syamsul Jahidin sendiri dikenal aktif melakukan kontrol konstitusional melalui jalur hukum.

Sejumlah uji materiil yang diajukannya sebelumnya berujung pada putusan penting Mahkamah Konstitusi, termasuk larangan rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.

Baca juga: 3 Laporan ke MKMK Tolak Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi, Ini Penyebabnya

Rekomendasi Untuk Anda

Rekam jejak tersebut membuat laporannya kali ini dipandang bukan sekadar pengaduan personal, melainkan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap etika kekuasaan.

Dalam surat pemanggilan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna meminta pelapor membawa seluruh data dan dokumen relevan agar sidang berjalan tertib dan efektif.

Hasil sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan etik substantif.

Sidang MKMK ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat substansinya tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik individual, tetapi juga menyentuh kredibilitas Mahkamah Konstitusi dalam menjaga jarak dari kepentingan politik dan kekuasaan.

3 Laporan

Total terdapat tiga pelaporan masyarakat yang menolak Adies Kadir jadi hakim konstitusi atau hakim MK.

Ketiga pihak beragam latar belakang tersebut membuat laporan kepada MKMK di waktu yang berbeda.

Terbaru adalah gabungan profesor, dosen hingga praktisi hukum berjumlah 21 orang satu suara dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), melaporkan Adies Kadir ke MKMK pada Jumat (6/2/2026).

Padahal pada hari yang sama, Adies Kadir sudah mulai melaksanakan tugasnya sebagai hakim konstitusi setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto kemarin, Kamis (5/2/2026).

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas