Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MKMK Gelar Sidang Split 3 Laporan terhadap Adies Kadir Besok, Dengarkan Alasan Pemohon

Sidang MKMK dengan terlapor Adies Kadir akan digelar besok mendatangkan 3 pelapor 3 permohonan yang di-split dalam satu waktu

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Namun pelaporan CALS tak hanya laporan etik terhadap hakim yang sudah menjabat.

CALS meminta agar kewenangan MKMK diperluas untuk turut mengawasi tahapan seleksi, khususnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika.

Perwakilan CALS, Yance Arizona menyatakan, laporan terhadap Adies Kadir diajukan karena proses pencalonannya dinilai tidak hanya menyimpang dari ketentuan hukum, tetapi juga sarat praktik yang dianggap tidak pantas secara etik.

“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” katanya kepada wartawan.

Laporan Konflik Kepentingan

Sebelumnya pada Senin (2/2/2026), advokat yang juga mahasiswa doktor hukum, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Laporan tersebut telah diterima Sekretariat MKMK dengan tanda terima nomor 3/PL/MKMK/2026

Baca juga: Syamsul Jahidin Ngotot Tolak Adies Kadir Hakim MK, Respons Alasan Tak Ikut Urus Pengesahan UU TNI

Edy menyatakan, laporan yang ia ajukan merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK yang dinilai belum transparan dan akuntabel.

Rekomendasi Untuk Anda

“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terakhir yang dapat dipercaya rakyat. Karena itu pengisian hakimnya harus dijaga dari konflik kepentingan dan pengaruh politik,” kata Edy kepada Tribunnews pada Senin (2/2/2026).

PELANTIKAN ADIES KADIR - Usai dilantik menjadi Hakim MK yang baru, Adies Kadie menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam perkara-perkara yang dianggap terdapat conflict of interest dengan dirinya. Termasuk di antaranya, jika ada perkara yang berkaitan dengan sengketa atau kasus dari Partai Golkar.
PELANTIKAN ADIES KADIR - Usai dilantik menjadi Hakim MK yang baru, Adies Kadie menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam perkara-perkara yang dianggap terdapat conflict of interest dengan dirinya. Termasuk di antaranya, jika ada perkara yang berkaitan dengan sengketa atau kasus dari Partai Golkar. (Sekretariat Presiden)

Ia menilai penunjukan figur yang baru aktif dalam politik legislatif berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural, terutama karena MK berwenang menguji undang-undang yang sebelumnya ikut dibahas di DPR.

Menurut Edy, situasi tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan—figur yang telah selesai dengan urusan politik praktis.

“Ini seperti menunjuk pemain sekaligus menjadi wasit. Hakim konstitusi harus merdeka, bukan membawa beban afiliasi kekuasaan,” ujarnya.

Dalam laporannya, Edy juga menggarisbawahi pentingnya masa jeda etik (cooling down period) bagi politisi sebelum memasuki jabatan yudisial tinggi.

Tanpa mekanisme itu, ia memperingatkan, legitimasi putusan MK ke depan—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji materi undang-undang politik, hingga relasi DPR dan Presiden—akan terus dipertanyakan publik.

“Setiap putusan bisa dibaca bukan sebagai tafsir hukum, tetapi sebagai bayangan afiliasi politik masa lalu. Ini risiko konstitusional yang nyata,” papar Edy.

Selain soal konflik kepentingan, pelapor turut menyoroti rekam jejak Adies Kadir saat masih di DPR, termasuk kontroversi pernyataannya mengenai biaya hidup anggota dewan serta statusnya yang sempat dinonaktifkan Partai Golkar.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas