MKMK Gelar Sidang Split 3 Laporan terhadap Adies Kadir Besok, Dengarkan Alasan Pemohon
Sidang MKMK dengan terlapor Adies Kadir akan digelar besok mendatangkan 3 pelapor 3 permohonan yang di-split dalam satu waktu
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Tiara Shelavie
Namun pelaporan CALS tak hanya laporan etik terhadap hakim yang sudah menjabat.
CALS meminta agar kewenangan MKMK diperluas untuk turut mengawasi tahapan seleksi, khususnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika.
Perwakilan CALS, Yance Arizona menyatakan, laporan terhadap Adies Kadir diajukan karena proses pencalonannya dinilai tidak hanya menyimpang dari ketentuan hukum, tetapi juga sarat praktik yang dianggap tidak pantas secara etik.
“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” katanya kepada wartawan.
Laporan Konflik Kepentingan
Sebelumnya pada Senin (2/2/2026), advokat yang juga mahasiswa doktor hukum, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Laporan tersebut telah diterima Sekretariat MKMK dengan tanda terima nomor 3/PL/MKMK/2026
Baca juga: Syamsul Jahidin Ngotot Tolak Adies Kadir Hakim MK, Respons Alasan Tak Ikut Urus Pengesahan UU TNI
Edy menyatakan, laporan yang ia ajukan merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK yang dinilai belum transparan dan akuntabel.
“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terakhir yang dapat dipercaya rakyat. Karena itu pengisian hakimnya harus dijaga dari konflik kepentingan dan pengaruh politik,” kata Edy kepada Tribunnews pada Senin (2/2/2026).
Ia menilai penunjukan figur yang baru aktif dalam politik legislatif berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural, terutama karena MK berwenang menguji undang-undang yang sebelumnya ikut dibahas di DPR.
Menurut Edy, situasi tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan—figur yang telah selesai dengan urusan politik praktis.
“Ini seperti menunjuk pemain sekaligus menjadi wasit. Hakim konstitusi harus merdeka, bukan membawa beban afiliasi kekuasaan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Edy juga menggarisbawahi pentingnya masa jeda etik (cooling down period) bagi politisi sebelum memasuki jabatan yudisial tinggi.
Tanpa mekanisme itu, ia memperingatkan, legitimasi putusan MK ke depan—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji materi undang-undang politik, hingga relasi DPR dan Presiden—akan terus dipertanyakan publik.
“Setiap putusan bisa dibaca bukan sebagai tafsir hukum, tetapi sebagai bayangan afiliasi politik masa lalu. Ini risiko konstitusional yang nyata,” papar Edy.
Selain soal konflik kepentingan, pelapor turut menyoroti rekam jejak Adies Kadir saat masih di DPR, termasuk kontroversi pernyataannya mengenai biaya hidup anggota dewan serta statusnya yang sempat dinonaktifkan Partai Golkar.