Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Skandal Chromebook Terkuak di Pengadilan: Spesifikasi Dikunci Hingga Harga Melambung

Roni Dwi Susanto mengatakan praktik persekongkolan melalui penguncian spesifikasi harus diuji unsur mens rea-nya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Skandal Chromebook Terkuak di Pengadilan: Spesifikasi Dikunci Hingga Harga Melambung
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulatsyah serta Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/2/2026). Jaksa hadirkan 9 orang saksi ke persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Roni Dwi Susanto mengatakan praktik persekongkolan melalui penguncian spesifikasi harus diuji unsur mens rea-nya
  • Eko Rinaldo Oktavianus mengatakan terjadi kemahalan harga pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2022
  • Jaksa lalu menegaskan bahwa konsolidasi pengadaan dilakukan karena adanya kemahalan harga

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019-2021 Roni Dwi Susanto mengatakan praktik persekongkolan melalui penguncian spesifikasi harus diuji unsur mens rea-nya.

Adapun hal itu disampaikan Roni saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah serta Ibrahim Arief di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Saksi Ungkap Online Shop Tak Tepat untuk Pengadaan Negara, Harga Chromebook Dinilai Kemahalan

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan misalnya, untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebenarnya tidak dibutuhkan yang namanya Chrome Device Management (CDM).

Lalu lanjut jaksa dibuat spesifikasi khusus ada CDM, sehingga ada persekongkolan untuk mengunci terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Baca juga: Saksi Ungkap Online Shop Tak Tepat untuk Pengadaan Negara, Harga Chromebook Dinilai Kemahalan

"Pertanyaan saya hal-hal seperti itu apakah bisa menimbulkan harga kemahalan dan melanggar prinsip mendapatkan barang yang baik, harga yang murah?" tanya jaksa di persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menjawab hal itu, Roni menerangkan hal itu dapat diuji adakah unsur mens rea mereka melakukan itu dalam rangka untuk membatasi persaingan sehat, menyebabkan terjadinya kemahalan harga.

"Serta lebih bahaya lagi kalau terjadi spek yang bisa tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga akhirnya suatu saat ada selain Chromebook kita bisa menemukan ada istilah total loss. Barang diadakan tetapi tidak bisa dimanfaatkan," jelas Roni.

Roni lalu menjelaskan terkait Chromebook, pemanfaatannya ada jaringan internet. Dan itu penyedia semua menyatakan syaratnya itu.

Jaksa menayangkan bahwa dugaan pelanggaran dalam pengadaan akan semakin kuat apabila diperkuat dengan adanya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan suatu produk dijatuhi sanksi karena praktik monopoli. 

"Itu lebih kuat lagi, membuktikan bahwa ada monopoli yang ternyata memang bisa dibelikan oleh pihak tertentu saja yang menyediakan. Sementara itu adalah barang yang seharusnya ada di pasar persaingan sempurna," tegas Roni.

Baca juga: Saksi Cium Gelagat Janggal di Proyek Chromebook, Lalu Putuskan Mundur

Harga Kemahalan

Eko Rinaldo Oktavianus selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2021 mengatakan terjadi kemahalan harga pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2022.

Adapun hal itu disampaikan Eko saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah serta Ibrahim Arief.

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait ketika produk ditayangkan di E-katalog siapa yang menentukan spesifikasi teknis.

"Ketika (Produk) ditayangkan dan ditawarkan dalam E-katalog LKPP, pihak mana yang menentukan permintaan terkait spesifikasi teknisnya? Apakah ada di kementerian terkait, termasuk Kemendikbud?" tanya jaksa di persidangan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas