Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran Mudik Gratis Klaten 2026 Dibuka bagi Perantau Jabodetabek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran mudik gratis Klaten 2026 dibuka sampai dengan 4 Maret 2026 bagi warga perantau di Jabodetabek, simak syarat dan cara daftarnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, membuka pendaftaran mudik gratis tahun 2026 bagi warga perantauan yang ada di Jabodetabek.

Pemkab Klaten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten membuka kesempatan bagi warganya yang ada di perantauan untuk mendaftar program mudik gratis 2026 ini.

Pendaftaran mudik gratis Klaten 2026 dibuka sampai 4 Maret 2026 atau sampai kuota terpenuhi.

Rute mudik gratis Klaten 2026 yakni dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta menuju Klaten.

Fasilitas mudik gratis ini menggunakan transportasi bus untuk melayani para pemudik.

Sementara untuk keberangkatan mudik gratis ini akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Cara daftar mudik gratis Klaten 2026 dapat dilakukan melalui website Pedamateng Jateng Prov: https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Selain itu, masyarakat perantau juga dapat mendaftar melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni).

Lantas, apa saja syarat daftar mudik gratis Klaten 2026?

Selengkapnya, berikut syarat dan cara daftar mudik gratis Klaten 2026, merujuk pengumuman resmi Dishub Klaten.

Syarat Daftar Mudik Gratis Klaten 2026

1. Melampirkan KTP/KK

Baca juga: 3 Jalur Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2026 Armada Bus, Cek Daftar Kota Tujuan dan Jumlah Busnya

2. Berdomisili di Klaten

3. Dalam satu KK maksimal 4 orang

4. Bekerja di sektor informal

Cara Daftar Mudik Gratis Klaten 2026

1. Melalui Website Pedamateng Jateng Prov: https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/

  • Buka laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id;
  • Scroll ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan bus sesuai tujuan. Apabila kuota bus masih tersedia, scroll kembali ke atas;
  • Klik tombol "DAFTAR SEKARANG";
  • Masukkan data NIK dan nomor WhatsApp;
  • Pilih tujuan mudik;
  • Pilih jumlah orang yang akan mudik untuk klaim kuota;
  • Ketua kelompok wajib memiliki KTP Jawa Tengah/kelahiran Jawa Tengah. Selanjutnya, isi data berikut: 
Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas