Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ijazah

Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya dengan terlapor Roy Suryo Cs. Ia diperiksa di Polresta Solo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ijazah
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Potret Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang jerat Roy Suryo Cs. 

Ringkasan Berita:
  • Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya dengan terlapor Roy Suryo Cs
  • Pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum
  • Penyidik Polda Metro Jaya saat ini menggali keterangan dari saksi ahli tambahan yang diajukan terlapor Roy Suryo Cs

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya dengan terlapor Roy Suryo Cs.

Jokowi didampingi pengacaranya Yakup Hasibuan sudah tiba di Polresta Surakarta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor yang dilakukan penyidik.

Perkara ini ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi (pelapor/Jokowi) di wilayah Jateng dan Jogja," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Roy Suryo Soroti Dua Dokumen Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Tanggal

Kombes Budi menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengembalian berkas kepada penyidik dikenal dengan istilah P-19.

Di mana kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang sebelum nantinya ditingkatkan ke P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

"(Pemeriksaan, red) untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti," ucap Budi.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Sebut Legalisir Ijazah Jokowi untuk Nyapres Cacat Prosedur, Tak Ada Tanggal

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini menggali keterangan dari saksi ahli tambahan yang diajukan terlapor Roy Suryo Cs.

Secara maraton saksi ahli dihadirkan kubu Roy Suryo mulai dari Rocky Gerung, Bonatua Silalahi hingga rencananya eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kombes Budi menerangkan setelah berkas perkara dilengkapi akan dikembalikan ke jaksa.

"Penyidik pasti akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU," ucapnya.

Kuasa Hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin mengungkap berkas perkara ijazah Jokowi dikembalikan jaksa kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Mulanya, Khozinudin mengkritik soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas