BREAKING NEWS: Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ijazah
Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya dengan terlapor Roy Suryo Cs. Ia diperiksa di Polresta Solo.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya dengan terlapor Roy Suryo Cs
- Pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum
- Penyidik Polda Metro Jaya saat ini menggali keterangan dari saksi ahli tambahan yang diajukan terlapor Roy Suryo Cs
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya dengan terlapor Roy Suryo Cs.
Jokowi didampingi pengacaranya Yakup Hasibuan sudah tiba di Polresta Surakarta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor yang dilakukan penyidik.
Perkara ini ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi (pelapor/Jokowi) di wilayah Jateng dan Jogja," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Soroti Dua Dokumen Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Tanggal
Kombes Budi menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Pengembalian berkas kepada penyidik dikenal dengan istilah P-19.
Di mana kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang sebelum nantinya ditingkatkan ke P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
"(Pemeriksaan, red) untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti," ucap Budi.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Sebut Legalisir Ijazah Jokowi untuk Nyapres Cacat Prosedur, Tak Ada Tanggal
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini menggali keterangan dari saksi ahli tambahan yang diajukan terlapor Roy Suryo Cs.
Secara maraton saksi ahli dihadirkan kubu Roy Suryo mulai dari Rocky Gerung, Bonatua Silalahi hingga rencananya eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Kombes Budi menerangkan setelah berkas perkara dilengkapi akan dikembalikan ke jaksa.
"Penyidik pasti akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU," ucapnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin mengungkap berkas perkara ijazah Jokowi dikembalikan jaksa kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Mulanya, Khozinudin mengkritik soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Baca tanpa iklan