Bupati Buol Terima USD 10.000 dari Terdakwa Korupsi RPTKA Kemnaker, Dipakai Beli Harley ‘Bodong’
Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, mengaku menerima uang Rp10 juta, valas senilai USD 10.000
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengaku menerima Rp10 juta, USD 10.000, dan tiket konser dari Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA Kemnaker, saat bersaksi di sidang Tipikor Jakarta.
- Rp10 juta dipakai untuk tiket perjalanan ke Sulawesi Tengah menjelang Pemilu, sedangkan USD 10.000 (sekitar Rp150 juta) digunakan membeli motor Harley-Davidson bekas yang tidak dilengkapi BPKB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, mengaku menerima uang Rp10 juta, valas senilai USD 10.000, dan tiket konser dari Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023.
Valas senilai USD 10.000 tersebut diakuinya digunakan untuk membeli sepeda motor Harley-Davidson bekas yang tidak dilengkapi BPKB.
Hal itu disampaikan Risharyudi saat bersaksi sebagai eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah dalam sidang korupsi RPTKA Kemnaker 2020-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Risharyudi bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2024–2025, Haryanto.
Serta tujuh terdakwa lainnya Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono dan Suhartono.
Mengaku Terima Rp10 Juta
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saksi Risharyudi apakah pernah menerima sejumlah uang atau barang dari para terdakwa.
Risharyudi mengatakan pernah menerima uang dari terdakwa Haryanto sekitar akhir tahun 2024.
Jaksa lalu menanyakan uang tersebut terkait apa.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'." jawab Risharyudi.
Di persidangan Risharyudi menerangkan penerimaan pertama sebesar Rp10 juta ia gunakan untuk beli tiket pesawat berangkat ke Sulawesi Tengah.
Penuntut umum lalu menanyakan saat itu apa jabatan dari terdakwa Haryanto.
Menjawab pertanyaan jaksa soal jabatan Haryanto saat itu, Risharyudi mengatakan saat pemberian uang tersebut, Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA sebelum kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK.
Terima USD 10.000
Kemudian penuntut umum menanyakan apakah ada penerimaan lainnya.
"Saya terima lagi uang sekitar USD 10.000 (Rp150 juta) dari Pak Haryanto tahun 2024," jawab Risharyudi.