Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenag: Konflik Dalam Pendirian Rumah Ibadah Akibat Pendekatan Formalistik

PKUB mendorong penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama di daerah agar lebih aktif menciptakan ruang dialog dan perjumpaan lintas iman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemenag: Konflik Dalam Pendirian Rumah Ibadah Akibat Pendekatan Formalistik
Kementerian Agama (Kemenag)
PENDIRIAN RUMAH IBADAH - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akmal Malik, pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala PKUB Kemenag M. Adib Abdushomad menyebut persoalan pendirian rumah ibadah masih menjadi titik rawan konflik kerukunan umat beragama di Indonesia, terutama karena pendekatan yang terlalu administratif.
  • Aturan PBM yang mensyaratkan dukungan 90 pengguna dan 60 warga dinilai terlalu formalistik. Kemenag mendorong pendekatan sosial, budaya, dan dialog antarwarga, seperti praktik rukun di desa Pabuaran, Bogor.
  • PKUB dan Kemendagri menekankan penguatan peran FKUB, pemberdayaan rumah ibadah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, mengatakan persoalan rumah ibadah sebagai titik rawan yang perlu ditangani dengan pendekatan lebih substantif.

Hal itu dikatakan Adib dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026 yang digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama di Bekasi, Jawa Barat.

"Kalau ditanya the number one problems for the conflict in Indonesia, itu memang masih pendirian rumah ibadah," ujar Adib.

Menurutnya, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada aspek administratif kerap mengabaikan dimensi sosial dan dialog antarwarga. 

Ia menyinggung penerapan Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mensyaratkan dukungan 90 pengguna dan 60 warga sekitar dalam proses pendirian rumah ibadah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah saya kira karena pendekatannya terlalu formalistik, memberikan pendekatannya itu dengan PBM 9 dan 8 di mana kalau mau mendirikan rumah ibadah harus ada 90-60," katanya.

Adib menilai regulasi tetap penting, namun harus dibarengi pendekatan kebudayaan dan dialogis agar tidak memicu resistensi di masyarakat.

Ia mencontohkan praktik baik di sebuah desa di Pabuaran, Bogor, yang memiliki enam rumah ibadah dari berbagai agama dan tetap hidup rukun.

"Desa kecil tapi ada 6 rumah ibadah di mana semuanya ada. Dan mereka baik-baik saja, karena apa? Mereka penduduknya, para penganut agamanya mungkin sering duduk bareng, ada ruang perjumpaan," ujarnya.

PKUB mendorong penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah agar lebih aktif menciptakan ruang dialog dan perjumpaan lintas iman.

Dalam kesempatan itu, Adib juga menegaskan bahwa kerukunan merupakan fondasi utama pembangunan nasional.

"Kerukunan dan kedamaian itu adalah investasi yang sangat mahal bagi bangsa kita, bangsa Indonesia. Tanpa adanya kerukunan dan kedamaian, jangankan membangun, yang sudah dibangun aja bisa dibakar, dirusak dan seterusnya," katanya.

Selain membahas evaluasi program 2026, rakor juga menyinggung pemberdayaan rumah ibadah agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat ritual, tetapi juga pusat penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan pihaknya siap memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program kerukunan di daerah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas