Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

DPR Minta Audit Keamanan Bandara Perintis Usai Penembakan Pesawat Smart Air

DPR mendesak audit keamanan bandara perintis pasca penembakan pesawat Smart Air di Papua yang menewaskan dua pilot

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPR Minta Audit Keamanan Bandara Perintis Usai Penembakan Pesawat Smart Air
Handout/IST
PESAWAT DITEMBAK - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penilaian keamanan (security assessment) dan standar pengamanan bandara perintis di wilayah rawan konflik. Hal ini disampaikan Edi merespons insiden penembakan pesawat Cessna PK-SNR milik PT Smart Air Aviation di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (11/2/2026) 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi V DPR Edi Purwanto meminta audit menyeluruh sistem security assessment dan standar pengamanan bandara perintis usai penembakan pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Papua Selatan. 
  • Insiden yang menewaskan dua pilot itu dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi dan pemetaan risiko 
  • Aparat kini memburu pelaku dan mensterilkan area bandara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penilaian keamanan (security assessment) dan standar pengamanan bandara perintis di wilayah rawan konflik.

Hal ini disampaikan Edi merespons insiden penembakan pesawat Cessna PK-SNR milik PT Smart Air Aviation di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (11/2/2026).

"Pertanyaannya kemudian, apakah assessment keamanan sebelum penerbitan flight clearance sudah mempertimbangkan tingkat kerawanan wilayah secara komprehensif? Ini harus didalami melalui investigasi resmi dan audit prosedur," kata Edi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/2/2026).

Edi menegaskan, flight clearance tidak boleh hanya sekadar urusan teknis operasional dan cuaca. Izin tersebut wajib mempertimbangkan kondisi keamanan wilayah (security clearance) berdasarkan koordinasi ketat dengan TNI/Polri dan otoritas setempat.

Menurut Edi, insiden yang terjadi saat pesawat mendarat atau berada di area bandara ini menunjukkan sejumlah kelemahan fatal.

Ia menyoroti setidaknya empat titik lemah, yakni pengamanan batas luar bandara di topografi terbuka, lemahnya sistem peringatan dini (early warning system), kurangnya koordinasi antar-otoritas, serta pemetaan risiko berbasis intelijen yang belum maksimal di ring 1 dan ring 2 bandara.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR Edi Purwanto Sebut Pemerintah Perlu Revisi Tarif Penyeberangan, Ini Alasannya

Rekomendasi Untuk Anda

"Papua memiliki karakteristik geografis dan dinamika keamanan yang berbeda dengan wilayah lain. Karena itu, standar pengamanan bandara di wilayah konflik tidak bisa disamakan dengan daerah normal," ujar Edi.

Edi mengingatkan bahwa negara tidak boleh abai. Secara regulasi, aspek keselamatan dan keamanan penerbangan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta standar internasional Annex 17 ICAO (Aviation Security).

Pasal 308–312 UU Penerbangan, misalnya, secara spesifik mengatur Program Keselamatan Penerbangan Nasional, termasuk perlindungan terhadap tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan pesawat udara.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Edi menyampaikan lima rekomendasi konkret kepada pemerintah:

1. Audit menyeluruh sistem security assessment sebelum penerbitan flight clearance terutama di wilayah rawan.

2. koordinasi lintas sektor (Kemenhub, AirNav, maskapai, TNI/Polri, Pemda) harus di tingkatkan demi keselamatan semua pihak dalam penerbangan.

3. Pemerintah perlu melakukan penetapan zona risiko tinggi (high risk airspace) dengan protokol khusus atau pembatasan tertentu.

4. Evaluasi SOP keamanan penerbangan perintis di daerah-daerah konflik atau rawan gangguan bersenjata.

5. Transparansi hasil investigasi sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas