Saksi Sidang Noel Ungkap Adanya Uang 'Terima Kasih' untuk Percepat Keluarnya Sertifikat K3
Mulanya di persidangan majelis hakim menanyakan kepada saksi Dewi terkait tujuan pemberian uang terima kasih dari PJK3
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Chandrales Riawati Dewi, mengungkap adanya praktik pemberian uang terima kasih dalam pengurusan sertifikasi K3
- Ia mengaku menerima total Rp65 juta sepanjang 2019 hingga 2025 terkait pengurusan tersebut
- Mulanya di persidangan majelis hakim menanyakan kepada saksi Dewi terkait tujuan pemberian uang terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2015–2020, Chandrales Riawati Dewi, mengungkap adanya praktik pemberian uang terima kasih dalam pengurusan sertifikasi K3.
Ia mengaku menerima total Rp65 juta sepanjang 2019 hingga 2025 terkait pengurusan tersebut.
Baca juga: Sidang Noel Ebenezer Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi ke Persidangan
Adapun hal itu disampaikan Dewi saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dkk, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Mulanya di persidangan majelis hakim menanyakan kepada saksi Dewi terkait tujuan pemberian uang terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Baca juga: Noel: Di Antara Realitas dan Retorika Politik
Dewi mengatakan mungkin terima kasih karena telah membantu.
Jawaban Dewi tersebut membuat Hakim Ketua Nur Sari Baktiana geram.
"Ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?" Tegas Hakim Sari.
Dewi lalu menjawab terima kasih tersebut karena telah membantu memproses sertifikat K3.
Hakim Sari meminta saksi Dewi untuk berkata jujur di persidangan terkait maksud uang terima kasih tersebut.
Majelis hakim menegaskan Kemnaker bukan membantu, tetapi memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3.
"Ibu ada jawabannya hanya ibu takut untuk menerangkan di sini, ibu tidak perlu takut, keterangan ibu yang di BAP ini kami semua sudah baca, hanya kejujuran ibu untuk menjernihkan perkara ini sehingga bisa dipahami secara mudah. Apa yang sebenarnya terjadi pada waktu itu, jadi ucapan terima kasih itu dari PJK3 kepada rekan-rekan yang di Kemnaker karena apa?" cecar Hakim Sari.
Dewi lalu mengatakan uang terima kasih tersebut karena penerbitan sertifikat K3.
"Membantu proses penerbitan sertifikat," jawab Dewi.
Hakim kembali menegaskan Kemnaker memang bertugas mengeluarkan sertifikat K3.
Baca tanpa iklan