Tolak Kembali ke UU KPK Lama, Johanis Tanak Usul KPK Sejajar dengan MA
Johanis Tanak memberikan tanggapan terkait wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama (sebelum revisi 2019).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Usul Eks Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK yang lama dikembalikan mendapat reaksi berbagai kalangan
- Sebelumnya usul itu mendapat lampu hijau dan dukungan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
- Kini Pimpinan KPK Johanis Tanak mempertanyakan logika "pengembalian" sebuah produk hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan tanggapan terkait wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama (sebelum revisi 2019).
Wacana yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad ini sebelumnya mendapat lampu hijau dan dukungan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal tersebut, Johanis Tanak mempertanyakan logika "pengembalian" sebuah produk hukum.
Ia menegaskan bahwa undang-undang memiliki sifat yang berbeda dengan barang pinjaman.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Tanak mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana undang-undang (eksekutor) dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan lembaga pembuat undang-undang.
Klaim Tak Ada Kendala dengan UU Baru
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa saat ini kinerja KPK berjalan tanpa hambatan dengan landasan hukum yang ada.
Ia menilai operasional KPK yang mengacu pada UU KPK lama dan UU KPK baru (UU Nomor 19 Tahun 2019) justru memberikan kepastian status kepegawaian.
"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK," ujarnya.
Ia menambahkan, "Selain itu status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN."
Usul Masuk Rumpun Yudikatif
Alih-alih sekadar kembali ke UU lama, Tanak justru menawarkan gagasan lain jika tujuan utamanya adalah independensi lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengusulkan agar posisi KPK digeser dari rumpun eksekutif, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19/2019, menjadi rumpun yudikatif.
"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain atau intervensi, perubahan UU KPK hanya terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif," jelas Tanak.
Menurutnya, dengan masuk ke rumpun yudikatif, KPK akan memiliki posisi yang setara namun berdiri sendiri bersama Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri," kata Tanak.
Baca tanpa iklan