RUU Perkoperasian Diminta Turut Mengatur Hak Kepemilikan Tanah bagi Seluruh Jenis Koperasi
Forkopi mendorong agar pengaturan mengenai hak atas tanah bagi koperasi masuk dan diperkuat dalam RUU Perkoperasian.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- FORKOPI mendorong agar hak atas tanah bagi koperasi dimasukkan dalam RUU Perkoperasian yang sedang dibahas DPR RI.
- Dalam audiensi dengan Fraksi PKB, perwakilan Kopsyah BMI menilai perlu ada norma tambahan dalam DIM terkait SHM agar koperasi bisa memiliki status hak atas tanah.
- Saat ini hanya koperasi pertanian yang mendapat ruang, sehingga FORKOPI menuntut perlakuan setara bagi semua jenis koperasi. Selain itu, mereka juga menyampaikan masukan lain untuk RUU tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mendorong agar pengaturan mengenai hak atas tanah bagi koperasi masuk dan diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas DPR RI.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI di ruang rapat F-PKB, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Perwakilan Forkopi dari Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) Tangerang, Kamaruddin Batubara, menilai perlu adanya penambahan norma dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mengatur status hak atas tanah bagi koperasi.
“Pada DIM yang berkaitan dengan SHM, harus ada norma-norma yang ditambahkan agar koperasi dapat memiliki status hak atas tanah,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, saat ini hanya koperasi yang bergerak di sektor pertanian yang memiliki ruang untuk memperoleh hak atas tanah.
Karena itu, Forkopi menilai seluruh jenis koperasi semestinya memperoleh perlakuan yang sama dalam regulasi.
“Jika koperasi pertanian diperbolehkan memiliki SHM, maka koperasi di sektor lain juga seharusnya memperoleh hak yang sama,” ujarnya.
Selain isu hak atas tanah, Forkopi juga menyampaikan sejumlah masukan lain dalam pembahasan RUU Perkoperasian.
Di antaranya, agar undang-undang baru tidak mengubah karakter koperasi menjadi korporasi, adanya klasifikasi khusus dalam kebijakan perpajakan koperasi, penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian persoalan koperasi, serta pencantuman sistem tanggung-renteng sebagai salah satu nilai khas gerakan koperasi.
Respons PKB
Menanggapi berbagai usulan tersebut, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menyatakan pihaknya siap mengawal aspirasi yang disampaikan Forkopi hingga masuk dalam substansi undang-undang.
“Kami akan memperjuangkannya bersama dan terus membahasnya dengan Forkopi agar aspirasi yang disampaikan dapat dikawal hingga masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian,” kata Nasim.
Ia menegaskan Fraksi PKB akan berupaya maksimal agar berbagai masukan dari pelaku koperasi dapat terakomodasi dalam regulasi yang sedang dibahas.
“Kami akan mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar aspirasi yang disampaikan teman-teman Forkopi dapat segera dimasukkan ke dalam undang-undang,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB lainnya, Rivqy Abdul Halim, turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi Forkopi dalam memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi koperasi.