Ragam Respons soal Jokowi Sebut Revisi UU KPK Tahun 2019 Inisiatif DPR
Presiden ke-7 Jokowi menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Presiden ke-7 Jokowi menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Jokowi yang merasa tak berperan dalam revisi UU KPK itu keliru.
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji juga membantah Jokowi yang menyatakan revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR saja.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons positif usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat Undang-Undang (UU) yang lama.
"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya
Pernyataan yang disampaikan Jokowi itu lantas mendapatkan sejumlah respons, sebagai berikut.
1. Legislator PKB
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Jokowi yang merasa tak berperan dalam revisi UU KPK itu keliru.
“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Legislator PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.
Dia lantas mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama."
“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, yang meliputi Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang tersebut.
Baca juga: Jokowi Sebut Revisi UU KPK Usulan DPR dan Bantah Tandatangan, Abraham Samad: Ini Dosa Kolektif
2. Eks Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha juga menyoroti pernyataan Jokowi soal UU KPK.
Ia menilai, pernyataan Jokowi tersebut tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan jika tidak dibarengi dengan langkah konkret.
Menurutnya, publik perlu mengingat bahwa pelemahan substansial terhadap independensi KPK terjadi tepat saat Jokowi memegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
"Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca tanpa iklan