Komisi III DPR Panggil MKMK Siang Ini Terkait Adies Kadir
Muhammad Nasir Djamil mengatakan pihaknya juga akan mendengarkan penjelasan terkait fungsi dan arah kelembagaan MKMK.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945," kata kata Soedeson di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
MKMK Diminta Hati-hati
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengingatkan MKMK agar berhati-hati dan tidak melampaui kewenangannya dalam menangani aduan ini.
Rudianto menilai MKMK seharusnya fokus pada kode etik hakim yang sedang menjabat, bukan masuk ke ranah proses pengangkatan yang merupakan mandat undang-undang bagi DPR.
"MKMK sepatutnya mencermati dan mentadabburi kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, prinsip tersebut harus dipedomani demi menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi.
"Agar tidak menambah kegaduhan institusi serta prinsip kepantasan penghormatan terhadap the presumption of constitutionalism," ujar Rudianto.